Home Hukum Ops Patuh Lempuyang Jaring 63 Pelanggaran di Denpasar

Ops Patuh Lempuyang Jaring 63 Pelanggaran di Denpasar

Denpasar, Gatra.com- Operasi Patuh Lempuyang Kasat Lantas Polresta Kota Denpasar, menindak 63 pelanggar dengan barang bukti STNK sebanyak 44, Sim 6 dan R2 berjumlah 13. "Adapun rincian pelangaranya yaitu, tanpa STNK sebanyak 5, Tanpa Sim 29, Tanpa Surat - Surat 13 dan Tanpa Helm sebanyak 16 pelangaran," jelasnya.

 

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan Ops Patuh Lempuyang adalah, untuk melakukan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya Virus Covid 19. Walau dalam masa pandemik seperti ini masyarakat harus tetap mentaati aturan berkendara di Jalan Raya dengan membawa Kelengkepan kendaraan dan administrasi kendaraan.

"Selain itu juga, kami menghimbau kepada pengguna jalan dengan pengeras suara agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan Mencuci tangan demi mencegah penyebaran Covid 19," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan juga pembagian Helm kepada pengendara yang tidak menggunakan Kelengkapan Helm pada saat terjaring Giat Ops Patuh Lempuyang 2020.