Jakarta, Gatra.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU) menerbitkan surat jalan untuk buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra untuk menolong saja. Prasetijo, lanjut Argo, diduga kenal Djoko Tjandra dari temannya.
"Mau menolong saja. (Yang bersangkutan) dikenalkan temannya," kata Argo melalui pesan singkat kepada Gatra.com, Kamis (30/7). Namun, saat ditanya siapa temannya itu, Argo enggan membeberkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Prasetyo dicopot jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pencopotan itu dilakukan setelah Prasetyo menjalani serangkaian pemeriksaan dari Propam pada Rabu (15/7).
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu ditulis, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
"Komitmen Kapolri. Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," ujar Argo memberikan konfirmasinya melalui pesan singkat kepada Gatra.com, Rabu (15/7).
Argo sempat mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Propam Polri membuktikan bahwa Prasetyo inisiatif sendiri mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh satu biro di Bareskrim Polri. Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," jelas Argo.
Dalam dokumentasi surat jalan Djoko Tjandra yang beredar, tertulis nomor surat SJ/82/VI/2020/Rakorwas. Surat itu diberikan kepada nama Joko Soegiarto Tjandra yang berprofesi sebagai konsultan. Joko disebut pergi dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan konsultasi dan koordinasi.
Djoko disebut berangkat menggunakan pesawat terbang pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu dan kembali pada Senin, 22 Juni 2020.