Home Hukum Anita Kolopaking, Pengacara Djoker Jadi Tersangka

Anita Kolopaking, Pengacara Djoker Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Polri menetapkan pengacara buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan kliennya.

"Dari hasil gelar perkara, hasil keseimpulannya menaikan status saudari Anita menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa 23 saksi. Argo membeberkan, 20 saksi berasal dari Jakarta dan 3 saksi dari Pontianak. Ia menyebut, para saksi berasal dari unsur kepolisian dan warga sipil.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 yang diterbitkan untuk Djoko Tjandra.

Argo menegaskan, Anita disangkakan Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang pemberian pertolongan terhadap orang waktu melepaskan diri, yang tengah ditahan. Ia terancam pidana enam tahun penjara.

"Sesuai SOP kita terima, kita gelar perkara untuk status tersangka. Dalam gelar perkara itu penyidik menghadirkan dari Itwasum, Biro Wasidik Bareskrim, kemudian dari Dit Propam dan dari Divisi Humas Polri dan penyidik sendiri yang semua melaksanalan gelar perkara," tutupnya.

Anita sebelumnya telah tiga kali diperiksa penyidik Bareskrim pada Selasa (21/7), Rabu (22/7), dan Kamis (23/7). Penyidik juga mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap pengacara itu ke pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Surat dikirimkan pada 22 Juli 2020.

Sementara, penyidik mulai memeriksa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 pada Kamis (30/7). Penetapan tersangka eks Karo Korwas PPNS Polri itu pada 27 Juli.

Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri. Dia dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

1002