Jakarta, Gatra.com - Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap. Djoko Tjandra dijemput oleh Polri di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, malam ini, Kamis (30/7).
Kabar penangkapan itu telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Argo menjelaskan, ia dan jajaran Bareskrim Polri saat ini tengah menuju ke Halim.
"Ya, saya mau ke Bandara, mau jemput (Djoko Tjandra)," kata Argo melalui sambungan telepon, Kamis (30/7) malam.
Buronan tersebut dikabarkan ditangkap di Malaysia. Ia diterbangkan dari sana dan disebut akan tiba pukul 23.00 WIB.
Diketahui, sebelum ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra sempat melarikan diri ke Papua Nugini. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi hak tagih cessie Bank Bali pada 2009 lalu.
Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Selain itu, menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara.
Djoko Tjandra juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar yang dirampas dari negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Kemudian Djoko diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Papua Nugini pada Juni 2012.
Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.
Namun, Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK yang digelar PN Jaksel pada Senin, 6 Juli 2020 lalu dengan alasan sakit. Alasan yang sama dipergunakan Djoko untuk mangkir sidang sebelumnya pada 29 Juni 2020.