Jakarta, Gatra.com - Dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) serta Kedutaan Besar AS di Jakarta mengumumkan pemberian hibah senilai US$ 950 ribu dolar Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk mendukung proyek “Advancing Measures to Prosecute Trafficking in Persons and Protect Victims of Trafficking”. Saat ini kasus perdagangan orang telah menjadi kejahatan transnasional yang menembus batas negara.
Perdagangan manusia telah merenggut martabat dan kebebasan jutaan orang di seluruh dunia. Proyek tiga tahun yang digagas pemerintah AS itu kini dialokasikan untuk mendukung Indonesia dalam memerangi sindikat perdagangan orang.
IOM sendiri saat ini bekerja secara langsung dengan Mahkamah Agung RI dalam kapasitasnya mengadili kejahatan perdagangan manusia, serta menerapkan restitusi dan kompensasi bagi para korban tindak pidana perdagangan orang.
IOM juga bermitra dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mengembangkan kurikulum pelatihan dan manual yang fokus pada perdagangan orang dimana para hakim menjadi peserta pelatihan. Proyek juga mengelola dana bantuan untuk korban guna membantu pemerintah dan masyarakat sipil memberikan layanan kepada para korban serta mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperbarui prosedur operasi standar terkait layanan korban.
“Proyek ini adalah tonggak sejarah dalam perjuangan untuk mengakhiri perdagangan orang di Indonesia. Ini menegaskan kembali komitmen AS untuk mengakhiri perbudakan modern dengan mendukung lembaga-lembaga pemerintah yang bekerja untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang mengeksploitasi anggota masyarakat kita yang paling rentan,” ujar Kuasa Usaha ad interim Kedubes AS Heather Variava, dalam rilis resmi Kedubes AS pada Kamis (30/7).
Amerika Serikat diketahui memiliki komitmen yang kuat untuk mengakhiri praktik perdagangan manusia di seluruh dunia. Pada 25 Juni 2020, sebagai bagian dari kegiatan rutin dalam penanganan perdagangan manusia, Menteri Luar Negeri AS, Michael R. Pompeo merilis Laporan Perdagangan Orang (TIP Report) tahunan ke-20 pada sebuah acara virtual di Washington D.C.
TIP Report yang dirilis Kemenlu AS menjadi sumber referensi paling komprehensif mengenai upaya pemerintah menghadapi kasus perdagangan manusia serta mencerminkan komitmen pemerintah AS terhadap kepemimpinan globalnya dalam isu-isu HAM dan penegakan hukum.
Dalam TIP Report ke-20 yang dirilis baru-baru ini, Indonesia termasuk dalam kategori Negara Tingkat 2. Laporan itu turut memuat 16 rekomendasi untuk memajukan upaya pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus perdagangan manusia untuk tahun berikutnya.
Para analis memberikan saran kepada pemerintah Indonesia untuk meningkatkan upaya investigasi, penuntutan, dan hukuman yang tegas terhadap pelaku perdagangan orang sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Laporan itu juga memberikan rekomendasi terhadap upaya peningkatan kemampuan dan pelatihan terhadap semua pejabat terkait termasuk penegak hukum, urusan luar negeri, staf kelautan, dan kementerian tenaga kerja, tentang prosedur operasi standar untuk identifikasi korban.
TIP Report 2020 diketahui mengevaluasi upaya antiperdagangan orang terhadap 188 pemerintah, termasuk AS. Negara-negara yang dinilai memenuhi standar minimum Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan orang tahun 2000 terkait penghapusan perdagangan masuk ke kategori Tingkat 1. Negara-negara yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum tapi melakukan upaya signifikan untuk memenuhinya masuk ke kategori Tingkat 2. Sementara negara-negara yang dinilai tidak memenuhi standar minimum diberi peringkat Tingkat 3.