Mekah, Gatra.com – Otoritas Arab Saudi menangkap 936 orang yang mencoba memasuki lokasi-lokasi tempat suci selama haji tanpa izin sebelumnya pada Kamis, (30/7).
Dikutip Al-Arabiya, Kamis (30/7), Juru bicara resmi untuk Komando Pasukan Keamanan Haji mengatakan bahwa pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka, termasuk menerapkan denda yang diumumkan sebelumnya.
Saat ini, jemaah calon haji memulai melaksanakan ritual haji pada hari Rabu di tengah keamanan yang meningkat dan tindakan pencegahan kesehatan virus corona yang ketat.
Pihak Kerajaan Saudi telah mengumumkan pada bulan Juni bahwa pelaksanaan haji tahun ini hanya dimungkinkan berlangsung dengan jumlah jemaah terbatas sekitar 10.000 orang, karena pandemi COVID-19. Jemaah yang hadir bersal dari berbagai bangsa namun mereka sudah tinggal di Arab Saudi.
Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang harus dilaksanakan bagi yang mampu. Selama ini pelaksanaan haji diikuti sekitar 2,5 juta jamaah haji, sekaligus berziarah ke tempat suci umat Islam di Mekah dan Madinah.
Sebelumnya, pihak Saudi telah mengumumkan pada awal bulan lalu sejumlah saksi hukuman jika ada jemaah melanggar pembatasan haji terbatas tahun ini, termasuk menerapkan denda 10.000 riyal Saudi ($ 2.666) atau sekitar Rp 38,6 juta, jika ada jemaah yang memasuki lokasi tempat suci di Mekah tanpa izin, selama pelaksanaan haji. Jika berulang, pelanggar akan didenda dua kali dari jumlah yang ada.
Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, oleh para pejabat keamanan menerapkan beberapa tingkatan hukuman.
Untuk pelanggaran pertama, misalnya akan diterapkan hukuman penjara selama 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal ($ 2.667) untuk setiap jemaah yang tanpa izin. Jika seorang ekspat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki Saudi. Adapun jika menggunakan kendaraan, akan disita.
Jika ketahuan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, maka dikenakan penjara dua kali lipat dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal ($ 6.666) atau sekitar Rp96 juta untuk setiap jemaah.
Jika mengulangi lagi pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka akan dipenjara tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyal ($ 13.331) atay sekitar Rp 193 juta, setiap jemaah melanggar.