Solok, Gatra.com- Sebanyak 208 surat tilang telah dilayangaan Polres Solok Kota dalam Operasi Patuh Singgalang 2020 dihari ke 7 diWilayah hukumnya.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Zamri Naldi mengatakan, Pada operasi ini ada delapan bentuk pelanggaran yang kami sasar, dan terhadap para pelanggar akan ditilang," katanya kepada Gatra.com, Rabu (29/7).
Ia memaparkan fokus dalam operasi patuh singgalang yaitu pada delapan pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm, berbonceng tiga bagi sepeda motor, knalpot racing, dan tidak mengenakkan sabuk pengaman.
Kemudian melawan arus saat berkendara, mengunakan gawai atau HP, kelebihan muatan dan beban kendaraan, dan terakhir over dimensi.
Namun demikian pihaknya menegaskan penindakan hukum yang dilakukan dalam operasi akan mengedepankan upaya persuasif dan humanis.
Operasi Patuh Patuh Singgalang 2020 yang digelar selama dua minggu mulai Kamis 23 Juli hingga Rabu 5 Agustus 2020.
Selama operasi Patuh Singgalang 2020 yang telah berlangsung sejak 23 Juli hingga 29 Juli 2020, Polres Solok Kota telah melayangkan 208 surat tilang.
Dengan jenis pelanggaran nya berupa tidak menggunakan Helm sebanyak 45 pelanggaran, pengendara dibawah umur sebanyak 30 pelanggaran, melawan arus sebanyak 16 pelanggaran, melanggar rambu-rambu lalu lintas sebanyak 5 pelanggaran, tidak menggunakan safe belt sebanyak 2 pelanggaran.
Begitu juga dengan Ketidak lengkapan/knalpot racing sebanyak 9 pelanggaran, surat-surat sebanyak 98, dan Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebanyak 3 pelanggaran.
Ia juga menambahkan dengan jumlah barang bukti yang disita SIM sebanyak 80 lembar, STNK sebanyak 83 lembar dan kendaraan Roda 2 sebanyak 44 unit, kendaraan roda 6 sebanyak 1 unit.
Selain itu, Polres Solok Kota juga telah menerapkan protokol kesehatan, saat di lokasi demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami berupaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," katanya.
Zamrinaldi juga mengatakan setiap personel juga melakukan patroli di tempat yang dianggap rawan pelanggaran, serta juga menerapkan sistem hunting.
"Jika ditemukan pelanggaran langsung diberhentikan, dan ditanya surat surat kendaraan,jika ditemukan pelanggaran maka kendaraan nya ataupun lainnya langsung diamankan ditempat," jelasnya.