Jakarta, Gatra.com - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kali ini, dukungan diberikam pemerintah pada pelaku usaha korporasi padat karya serta dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial.
"Ini bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, yang tidak hanya dirasakan oleh UMKM. Namun juga oleh usaha pada skala korporasi padat karya, dan masyarakat umum," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (29/7).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019, yang kemudian diatur dalam aturan turunan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020 tentang fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.
Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, serta tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan dan memiliki pertumbuhan kredit (performing loan) lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
"Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun," imbuh dia.
Bendahara Negara itu menjelaskan, dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan yang diberikan sebesar 60 persen dari kredit. Namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.
Sektor prioritas tersebut antara lain:
a. Pariwisata (hotel dan restoran);
b. Otomotif;
c. TPT dan alas kaki;
d. Elektronik;
e. Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta
"Serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan," ujar dia.
Nantinya, pemerintah akan menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.
"LPEI dan PII akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Kapasitas LPEI dan PT PII merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN)," sambungnya.
Adapun untuk membantu penyaluran kredit modal kerja korporasi ini, pemerintah akan melakukan penempatan dana pada bank umum mitra, antara lain Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Pembangunan Daerah, serta Bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan.
Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempaan dana. Sebanyak 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah antara lain:
1. PT Bank Central Asia, Tbk;
2. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
3. PT Bank DBS Indonesia;
4. PT Bank HSBC Indonesia;
5. PT Bank ICBC Indonesia;
6. PT Bank Maybank Indonesia;
7. PT Bank Resona Perdania, Tbk;
8. Standard Chartered Bank;
9. PT Bank UOB Indonesia;
10. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
13. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
14. Bank DKI;
15. Bank MUFG, Ltd.