Belu, Gatra.com - Karena berkas dukungan perbaikan ditolak KPU Kabupaten Belu, pasangan calon perseorangan, Vinsen Loe-Arnaldo Da Silva Tavares (Paket Viva Mateke) akan mengajukan sangketa.
“Kami sudah serahkan berkas dukungan perbaikan Senin 27 Juli 2020 sekira pukul 23.00 Wita. Namun setelah dicek KPU, berkas kami ditolak. Alasannya karena tidak lengkap. Karena itu kami ajukan sengketa. Kami yakin berkas yang kami serahkan itu sesuai,” kata Bakal Calon Bupati, Vinsen Loe ( 29/7).
Karena berkas dukungan perbaikan itu ditolak KPU jelas Vinsen Loe, bersama calon wakilnya Arnaldo Da Silva Tavares juga menolak berita acara dari KPU tersebut. "Karena dokumen dukungan kami ditolak maka kami juga menolak berita acara dari KPU tersebut. Selanjutnya kami menempuh langkah hukum," kata Visen Loe yang juga diamini bakal calon wakilnya Arnaldo Da Silva Tavares.
Lebih lanjut Vinsen Loe mengatakan bersama tim telah mengadukan masalah ini ke Bawaslu Kabupaten Belu untuk konsultasi sebelum mereka mengajukan permohonan sangketa. Sesuai ketentuan paket Viva Mateke diberi waktu tiga hari sejak ditetapkan berita acara.
"Kami diberi waktu tiga hari. Mulai hari ini, besok sampai lusa. Kami pasti mengajukan permohonan sangketa karena kami melihat banyak permasalahan yang diluruskan", ungkap Vinsen.
Dia menyebutkan Paket Viva Mateke telah menyerahkan dokumen dukungan sebanyak 17.345, kelebihan 65 dukungan dari jumlah syarat yang diminta KPU yakni 17.280 dukungan.
“Dari jumlah dokumen kami serahkan itu versi KPU yang memenuhi syarat hanya 17.001 sehingga tidak mencapai 17.280 sesuai yang diminta. Padahal semuanya sesuai namun dikatakan tidak memenuhi syarat,” kata Vinsen Loe.
Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak mengatakan pihaknya menolak dokumen dukungan perbaikan dari bakal pasangan calon perseorangan, Vinsen Loe-Arnaldo Da Silva Tavares atau Paket Viva Mateke karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Jumlah dukungan perbaikan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 17.001 dari jumlah dukungan yang diminta sebanyak 17.280 dukungan. Paket Viva Mateke kekurangan 279 dukungan.
“Karena kekurangan dukungan tersebut, kami nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan menolak dokumen Viva Mateke untuk diproses ke tahap selanjutnya. Dengan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak maka untuk sementara Pilkada Belu 2020 tanpa calon perseorangan,” jelas Mikhael Nahak.
Terhadap sikap paket Viva Mateke yanag mau mengajukan sengketa kata Mikhael Nahak, KPU Belu mempersilahkan dan siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu manakala sudah surat resmi. Sangketa juga merupakan bagian dari proses untuk lebih jelas dan fair siapa yang salah dalam proses tersebut.
"Kami siap. Karena lewat sangketa akan lebih jelas siapa yang salah dalam proses ini. Kalau KPU salah, kami harus akui salah, kalau KPU benar kami harus akui benar. JIka tidak ada sengketa, pasti ada yang berpikir bahwa KPU curang, melakukan ini itu ", pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera membenarkan, Paket Viva Mateke mendatangi Bawaslu.Tujuannya konsultasi terkait rencana pengajuan permohonan sangketa.
"Hari ini mereka datang konsultasi untuk rencana pengajuan permohonan sangketa. Obyek sangketa adalah berita acara Pengecekan Pemenuhan Jumlah Sebaran Dukungan Dalam Pilkada Belu 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK) Calon Perseorangan", kata Andre Pareira.