Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pemeriksaan tentang dugaan pelanggaran Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Nanang Supriatna, terkait pertemuan dengan dengan kuasa hukum buronan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (29/7), menyampaikan, Bidang Pengawasan Kejagung menghentikan pemeriksaan ini karena tidak menemukan bukti terjadi pelanggaran disiplin oleh Nanang Supriatna.
"Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," ujarnya.
Hari menjelaskan, pihak pengawasan tidak menemukan bukti terjadi pelanggaran setelah memeriksa Nanang Supriatna, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti, dan Anita Kolopaking.
Adapun pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung setelah munculnya informasi di media sosial dengan judul "Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriatna, SH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan".
"Informasi tersebut berupa video pertemuan dan foto oknum Jaksa di Kejaksaan Agung dengan terpidana Djoko S. Tjandra dan pengacaranya yang diduga dilakukan di Malaysia," ujarnya.
Video dan foto tersebut muncul setelah Djoker berhasil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang membelitnya.
Djoker berhasil menyelinap masuk ke Indonesia dan mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain itu, juga membuat e-KTP dan paspor. Djoker berhasil kabur lagi karena di antaranya mendapat bantuan dari oknum jenderal Polri.