Home Kebencanaan Covid Mengancam, Pemkab Tegal Justru Tutup Tempat Karantina

Covid Mengancam, Pemkab Tegal Justru Tutup Tempat Karantina

Slawi, Gatra.com - Di tengah peningkatan kasus Covid-19 dan ancaman gelombang kedua penyebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah justru sudah menutup tempat karantina untuk warga perantau yang pulang kampung.

Hal itu diketahui saat anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani mendatangi tempat karantina di Gedung Korpri, Jalan Dr Soetomo Slawi, Rabu siang (29/7). Kondisi gedung yang pada akhir April lalu disiapkan sebagai tempat karantina komunal bagi warga Kabupaten Tegal yang pulang dari luar kota itu terkunci.

Setelah dibuka oleh penjaga malam gedung, Tarsono, kondisi di dalam gedung yang terletak di kawasan Alun-alun Hanggawan Slawi itu sudah kosong. Sejumlah fasilitas karantina yang sebelumnya sudah disiapkan seperti tempat tidur dan kasur sudah tidak terlihat lagi.

Menurut Tarsono, gedung sudah dikosongkan sejak sebulan yang lalu. Dia mengaku tidak mengetahui alasan pengosongan tersebut. "Kasur-kasur dan perlengkapan lainnya sudah diangkuti Dinas Kesehatan. Tidak tahu dibawa ke mana," katanya.

Dewi Aryani menyesalkan sudah ditutupnya Gedung Korpri sebagai tempat karantina. "Padahal seharusnya dimaksimalkan, dibuat lebih nyaman, sehingga apabila ada masyarakat yang perlu dikarantina mandiri yang rumahnya tidak memungkinkan untuk karantina bisa dilakukan di sini," ujarnya.

Dear, sapaan akrab Dewi Aryani, meminta pemkab untuk kembali memfungsikan Gedung Korpri sebagai tempat karantina. Keberadaannya dinilai tetap diperlukan karena kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal masih menunjukkan peningkatan dan ada ancaman gelombang kedua penyebaran.

"Kan Presiden juga sudah mengimbau agar waspada ancaman gelombang kedua covid-19, lha ini malah tempat karantinanya ditutup. Maka harus dibuka lagi dan berikan penekanan kepada seluruh aparat pemerintah sampai ke level desa bahwa Covid-19 ini masih berbahaya, jangan sampai kendor," tandasnya.

Menurut Dear, alih-alih menutup, pemkab mustinya menjadikan Gedung Korpri sebagai tempat karantina yang nyaman sehingga warga yang memiliki riwayat bepergian keluar kota maupun warga yang terpapar Covid-19 dari transmisi lokal dan tidak memiliki gejala secara sukarela mau menjalani tempat karantina sehingga penularan lebih luas bisa dicegah. Terlebih jika ada warga yang kondisi rumahnya tidak memungkinkan untuk jadi tempat karantina mandiri.

"Kalau ditutup jelas anggarannya jadi tidak terpakai. Ini harus diawasi DPRD di sini. Pemkab atau dinas terkait harus diingatkan, dievaluasi anggarannya direlokasi ke mana, kok ini tutup. Harus dikembalikan lagi fungsinya supaya menekan angka penyebaran terutama dari orang tanpa gejala," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal berdasarkan data Gugus Tugas hingga Rabu (29/7) total mencapai 50 orang. Rinciannya, tujuh orang dirawat, lima orang meninggal dan 38 sembuh. Sebagian besar dari kasus tersebut merupakan kasus impor atau berasal dari penularan di luar kota.

268