Semarang, Gatra.com - Gelombang penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19. Kali ini, penolakan datang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) di Jawa Tengah.
Berdasarkan pantuan Gatra.com, sejumlah buruh tersebut melakukan aksi demo di beberapa titik, yakni Kantor DPRD Kota Semarang, kemudian, Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, dan berakhir di Kantor DPRD Jateng.
Ketua DPW FSPMI KSPI, Aulia Hakim, mengatakan, aksi ini merupakan sebuah bentuk protes atas munculnya RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dirasa merugikan buruh di Indonesia.
"RUU Omnibus Law tidak akan pernah berpihak kepada kami kaum buruh, karena di sana hanya ada kepentingan pengusaha [Apindo] dan Kamar Dagang Indonesia [Kadin]," tegas Aulia, Rabu (29/7).
Aulia menjelaskan, RUU Omnibus Law bukanlah solusi untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah badai krisis ekonomi yang sedang terjadi saat ini.
"Kami minta pembahasan Omnibus Law segera dihentikan dan dibatalkan, karena ini bukan solusi. Ini hanya akan merugikan kami para kaum buruh," katanya.
Selain menuntut penghentian pembahasan RUU Omnibus Law, kaum buruh juga meminta, pandemi corona jangan menjadi alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini hanya akal-akalan pengusaha saja, mereka hanya ingin melapaskan diri dari kewajiban membayar pesangon untuk para buruh," ujarnya.
Adapun terkait keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang menetapkan force majeure sebagai dampak corona, menurutnya, hal tersebut telah melebihi kewenangan.
"Kami minta UMK Jateng pada tahun 2021 mendatang, harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak [KHL] sesuai perkembangan waktu. Sesuai dengan harga kebutuhan pokok saat ini," tandasnya.