Blora, Gatra.com - Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Blora akan mulai dilakukan pada awal September mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora meminta semua bakal calon tidak membawa massa saat melakukan pendaftaran.
"Imbauan KPU, karena ini masih dalam masa pandemi Covid-19, kami minta bakal calon tidak membawa massa banyak. Tidak perlu arak-arakan. Jika itu tetap dilakukan itu nanti sudah ranah Bawaslu dan Kepolisian," kata Komisioner KPU Blora, Ahmad Husein saat sosialisasi Pendaftaran Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora, di kantor KPU, Rabu (29/7).
Husein mengatakan, pendaftaran akan digelar selama 3 hari, yakni mulai tanggal 4 sampai 6 September mendatang. Saat pendaftaran, Seluruh Bakal Calon hanya akan diijinkan didampingi dua pengurus partai pendukung.
"Saat pendaftaran kita batasi yang boleh masuk, hanya dua orang dari partai politik, ketua dan sekretaris partai atau yang ditunjuk mewakili. Kalau jumlah koalisi partai empat berarti ada delapan ditambah bakal dua calon," katanya.
Husein mengungkapkan, himbau dari KPU ini akan dilakukan secara tertulis agar bakal calon bisa mematuhi. Menurutnya, protokol kesehatan tetap harus diutamakan pada saat pendaftaran.
"Karena ini kan masih lama, nanti tetap akan kita kirim surat buat parpol-parpol itu. Intinya protokol kesehatan tetap harus diutamakan saat pendaftaran," ucapnya.