Home Hukum Duit Jual Beli Jabatan PDAM Disetor ke Oni untuk Ini

Duit Jual Beli Jabatan PDAM Disetor ke Oni untuk Ini

Semarang,Gatra.com - Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus, Sukma Oni Irwadani resmi ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.

Oni merupakan Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri yang meminjamkan uang kepada tersangka Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini untuk memuluskan langkah Ayatullah menuju kursi direktur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana membenarkan penahanan tersangka Oni di Lapas Kedungpane Semarang.

"Tersangka kami periksa hari ini mulai jam 09.00. Jadi sekarang yang bersangkutan kami tahan di Lapas Semarang," ujar Ketut saat ditemui di kantornya, Selasa (28/7).

Ketut menjelaskan, tersangka Oni berperan besar dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan ini. Sebab, ialah orang yang menjadi perantara antara Dirut PDAM dengan orang-orang yang diperasnya.

"Jadi, tersangka Oni adalah pihak swasta yang menyuruh tersangka Ayatullah untuk menarik uang kepada calon atau pegawai PDAM Kudus," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, uang suap tersebut diberikan kepada Sukma Oni untuk membayar hutang sebesar ratusan juta rupiah. "Ayatullah ini utangnya besar ke tersangka Sukma Ayu sampai Rp600 juta untuk modalin dia sebagai direktur," jelasnya.

Namun, Ketut belum berani memastikan apakah hutang Ayatullah kepada tersangka Oni sudah lunas seluruhnya. "Masih kita dalami terus, kami belum bisa memastikan apakah hutangnya sudah lunas atau belum," tandasnya.

2707