Ambon, Gatra.com - KPU Maluku menilai anggaran pendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Maluku tidak rasional, apalagi banyak kegiatan yang dihilangkan dan bahkan ada yang digabungkan.
Pasalnya, anggaran yang diusulkan sebelumnya oleh KPU Maluku sebesar Rp6 miliar lebih, namun alasannya Covid-19 diturunkan menjadi Rp2,9 miliar dan oleh Pemprov Maluku kemudian dirasionalisasi menjadi Rp1,1 miliar.
Penilaian ini disampaikan Ketua Devisi Hukum KPU Maluku, Almudnasir Sangadji kepada wartawan di Balai Rakyat DPRD Maluku, Selasa (28/7)
“Silakan bapak-bapak mau rasionalisasi jika angka-angka yang sudah dikonfirmasi. Tetapi kami harapkan substansi kebijakan itu tidak kemudian mengurangi apa yang sudah dibuat KPU lewat kegiatan, karena maknanya akan berbeda,” ujar Almudnasir
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Setda Maluku, Angky Papilaya menjelaskan pengurangan anggaran ini karena kondisi keuangan daerah yang terserap untuk penanganan Covid-19.
Namun begitu, Pemprov berkeinginan agar tugas-tugas KPU tetap berjalan.
“Prinsipnya kami akan menyesuaikan anggaran untuk KPU,” ujar Angky.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Boy Kaya mengatakan, dari anggaran yang diajukan KPU, pihaknya mencoba melakukan penelitian terhadap usulan yang disampaikan KPU yakni Rp2,9 miliar.
Menurutnya penelitian ini dimaksudkan untuk menempatkan secara rasional posisi keuangan daerah.
Dikatakan, ada beberapa point yang perlu dirasional seperti nilai tiket sangat besar. Misalkan ke Aru, dimana perorang itu Rp12 juta, begitu juga ke Maluku Barat Daya (MBD).
“Dengan demikian lonjakannya besar dan juga jumlah orang uang diusulkan 4 orang kami rasionalkan menjadi 3 orang saja. Ada juga poin, misalnya satu tahapan penyusunan daftar pemilih, rekapitulasi daftar pemilih diusulkan ada 2 kali dimana satu untuk DPS dan satu DPT. Kami mencoba menawarkan mungkin satu kali saja supaya kita mencobaa merasionalisasi tahapan-tahapan itu sehingga anggaran bisa efisien,” jelas Boy.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Zukifly Anwar mengatakan, jika proses ini sudah dilakukan, saat pemerintah sedang menyusun APBD 2020 maka itu sudah selesai.
“Kami berproses dan pada waktu itu pak Sekda masih Asisten kami meminta keseluruhan anggaran penunjang dan itu baru kami terima diawal 2020. Kalau sudah ada maka prosesnya sudah ada di APBD, terbukti di lampiran 3 Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD, disitu berisi semua nama penerima hibah untuk APBD 2020,” kata Zukifly.
Dikatakan, karena keberadaan KPU adalah instansi vertikal di daerah maka hibah dapat dilakukan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
“Waktu itu kami tawar menawar tetapi berproses sampai muncul anggaran Rp2,9 miliar pada tanggal 10 Juli, kemudian berproses dan Biro Pemerintahan ditugaskan untuk melakukan penyesuaian terhadap usulan KPU dan itu disesuaikan menjadi Rp1,1 miliar dan ini landasannya karena kondisi keuangan negara dan daerah dilanda Covid,” jelas Zukifly.
Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, lanjut Zukifly, maka yang ditawarkan adalah hasil penyesuaian dari Rp2,9 miliar menjadi Rp1,1 miliar.