Home Kebencanaan Kemenag Sukoharjo Perbolehkan Salat Iduladha 50 Jamaah

Kemenag Sukoharjo Perbolehkan Salat Iduladha 50 Jamaah

Sukoharjo, Gatra.com - Tinggal beberapa hari lagi umat muslim di seluruh penjuru dunia akan menunaikan ibadah salat Iduladha 1441 Hijriah. Kendati pelaksanaan salat Ied digelar dengan pembatasan ketat mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo Ihsan Muhadi menyebut, tata laksana salat Iduladha tahun ini tak jauh berbeda dengan pelaksanaan salat Idulfitri sebelumnya.

"Bupati Sukoharjo telah menerbitkan SE terkait tata laksana penyelenggaraan Salat Iduladha 1441 H. Untuk salat jamaah di Alun-alun Sukoharjo, ditiadakan dulu," katanya Selasa (28/7).

Dalam SE nomor 500/1852 menyebutkan, pelaksanaan salat berjamaah hanya boleh digelar di daerah yang memenuhi kriteria aman Covid-19. 

"Untuk pelaksanaannya bisa di masjid yang terletak bukan di pinggir jalan raya. Kalau salat iduladhanya diluar ruangan, hanya boleh diikuti masyarakat dalam lingkup satu RT dengan maksimal jamaah 50 orang," terangnya. 

Meski diperbolehkan, panitia penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan, diantaranya pemeriksaan suhu tubuh para jamaah, mengenakan masker dan shaf minimal satu meter.

"Lokasi yang digunakan untuk Salat Iduladha wajib disemprot cairan disinfektan," katanya.

Sementara untuk daerah yang tidak memenuhi kriteria aman Covid-19, pelaksanaan Salat Iduladha dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. 

104