Jakarta, Gatra.com - KPK kembali menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan / atau 2014-2019.
Dua orang tersangka yaitu Ahmad Hosein Hutagalung ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Mulyani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Deputi Penindakan KPK, Kartoyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/7).
Baca juga: Djarot: Gatot Dalang Korupsi Yang Menjerat DPRD Sumut
Untuk satu tersangka lain, Nurhasanah berdasarkan informasi yang diterima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para Tersangka dan Saksi senilai total Rp3.732.500.000," jelas Karyoto.
KPK telah menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang pada tanggal 22 Juli 2020.
Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000,00 sampai dengan Rp 777.500.000,00 dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s.d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.