Home Hukum Pengacara Djoker Diperiksa soal Pertemuan sama Kajari Jaksel

Pengacara Djoker Diperiksa soal Pertemuan sama Kajari Jaksel

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada kuasa hukum terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker), Anita Kolopaking, soal dugaan pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Nanang Supriyatna.

Hari di Jakarta, Senin (27/7), menyampaikan, klarifikasi ini dipimpin oleh inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawsan (Jamwas), Masyhudi berlangsung di gedung Jamwas, lantai 4 Kejagung. Masyhudi merupakan ketua tim klarifikasi.

"Klarifikasi itu sendiri terkait dengan rekaman video yang beredar di media sosial dengan judul 'Pertemuan Anita Kolopaking Sedang Melobi Nanang Supriyanta, SH. Kepala Kejaksaan Selatan'," ujarnya.

Selain itu, lanjut Hari, selain video, klarifikasi ini terkait foto seorang oknum Jaksa di Kejagung yang berfoto bersama terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dan pengacaranya bernama Anita Kolopaking yang diduga dilakukan di Malaysia beberapa waktu lalu.

Pada awalnya, klarifikasi kasus tersebut dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan kasus pelanggaran disipin pegawai di Kejari Jaksel terkait dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Djoko S. Tjandra.

Menurut Hari, Kejagung kemudian mengambil alih klarifikasi tersebut karena videonya sudah menyebar sedemikian rupa dan diduga melibatkan jaksa yang bertugas di Kejagung. Klarifikasi masalah ini diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung.

"Sampai dengan hari ini, pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan atau diklarifikaksi sebanyak 9 orang, terdiri dari 8 orang pihak internal atau pegawai Kejaksaan dan 1 orang pihak eksternal yaitu pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking," ujarnya.

Hari menjelaskan, klarifikasi ini adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan. Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal, maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

"Jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan. Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan," katanya.

192