Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT. Sharleen Raya, JECO Group terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya telah memeriksa saksi 80 orang. Sebelum dilakukan penahanan, tersangak Hong Arta juga sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid 19.
"Tersangka HA (Hong Arta) ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (27/7).
Hong Arta dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak, diantaranya Amran Hi Mustray selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015. Kemudian terhadap Damayanti Wisnu Putranti selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Sebanyak 11 orang tersangka tersebut terdiri dari 5 orang anggota DPR-RI, 1 Kepala Badan, 1 Bupati dan 4 swasta. Seluruh tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.