Home Ekonomi Dampak Pandemi, Purbalingga Kehilangan Pendapatan Rp169,2 M

Dampak Pandemi, Purbalingga Kehilangan Pendapatan Rp169,2 M

Purbalingga, Gatra.com – Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengalami penurunan pendapatan daerah sebesar Rp169 miliar. Hal ini disebabkan kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat serta refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, akibat Pandemi Covid-19, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga mengalami penurunan yang signifikan. Tak hanya di Purbalingga, penurunan pendapatan daerah juga dialami daerah lainya akibat adanya kebijakan terkait pandemi.

"Salah satu konsekuensi dari adanya rasionalisasi dan refocusing anggaran itu perlu dilakukanya perubahan APBD kabupaten Purbalingga yang didahului dengan penyerahan rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2020," ujar Tiwi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan acara Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (27/7).

Bupati menjelaskan, kebijakan yang tertuang dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, terbagi atas kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan. Berdasarkan kebijakan dan kondisi tersebut, pendapatan daerah kabupaten Purbalingga diproyeksikan turun sebesar Rp169,2 miliar atau 8,28 persen dari anggaran yang ditetapkan pada APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.042.708.319.000 menjadi Rp1.873.481.351.000.

"Penurunan pendapatan ini akibat karena PAD dengan rincian sebesar Rp29,6 miliar, kemudian turunnya dana perimbangan sebesar Rp127,46 miliar serta turunnya lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp12,151 miliar," jelasnya.

Menurut Bupati, konsekuensi dari kebijakan tersebut menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan keuangan daerah. Dana yang dapat dianggarkan dalam belanja KUPA dan PPAS Perubahan 2020 sebesar Rp100.638.206.000 atau 4,8 persen dari Anggaran Belanja APBD murni sebesar Rp2.095.813.319.000 menjadi Rp1.995.175.112.000 pada rencana APBD Perubahan tahun anggaran 2020.

"Penurunan kemampuan keuangan daerah tersebut tentu saja berkonsekuensi terhadap berkurangnya jumlah anggaran yang dapat digunakan untuk belanja. Kami berharap dan berusaha agar dampak penurunan anggaran belanja tersebut masih dapat diantisipasi dengan baik, sehingga penyesuaian terhadap perubahan target kinerja kegiatan dan program pembangunan menjadi tidak terlalu besar," katanya.

Sementara itu, terkait dengan kebijakan umum pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD 2020, pihaknya akan mengarahkan pemanfaatan Silpa tahun anggaran 2020 untuk membiayai anggaran belanja langsung atau tidak langsung yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, kebijakan penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan naik sebesar Rp68,59 miliar dari rencana penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD 2020 murni sebesar Rp61,405 miliar menjadi Rp129,99 miliar.

"Sedangkan untuk rencana pengeluaran pembiayaan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2010, masih sama dengan anggaran yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp8,3 miliar," jelasnya.

Bupati berharap, berkurangnya kemampuan belanja daerah ini tidak membuat seluruh elemen pemerintah daerah putus asa. Selain itu, dia juga berharap rancangan nota kesepakatan bersama yang diserahkan dapat diterima dan selanjutnya dibahas ditingkat badan anggaran. Kemudian disetujui menjadi kesepakatan bersama antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Purbalingga.

348