Semarang,Gatra.com - Plt Bupati Kudus Hartopo dan Sekertaris Daerah Kudus Sam'ani Intakoris meloloskan diri dari kejaran wartawan yang akan meminta konfirmasi soal pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi berupa suap jual beli jabatan di lingkungan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kudus.
Kedua pejabat tersebut diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sebagai saksi pada Senin (27/7) bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus lainnya.
"Hari ini, kami memanggil 4 saksi dari Pemkab Kudus yakni Plt Bupati, Sekda dan beberapa pejabat lainnya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya.
Ketut menjelaskan, pemanggilan 4 pejabat ini berkaitan dengan administrasi pengangkatan pegawai di lingkungan Pemkab Kudus. "Jadi yang perlu ditanyakan mengenai administrasi adalah pengangkatan yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Ketut, pemanggilan keempat pejabat ini merupakan upaya perbaikan di tubuh PDAM. "Karena di tengah morat maritnya PDAM Kudus, kita butuh memberikan masukan-masukan," ungkapnya.
Selain mendalami dugaan keterlibatan empat pejabat tersebut, Kejati Jateng juga bakal mendalami dugaan keterlibatan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil yang kini mendekam di penjara lantaran kasus korupsinya yang membelitnya.
"Kita lihat perkembangannya, jika memang diperlukan maka kita akan panggil juga Bupati nonaktif HM Tamzil dalam perkara ini," ujarnya.