Semarang, Gatra.com - Ratusan mantan karyawan perusahaan Varuna Jaya yang bergerak dalam bidang hiburan menuntut pihak perusahaan
untuk membayar hak pesangon mereka.
Diwakili oleh beberapa orang, mereka mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, untuk mengadukan nasib mereka yang diberhentikan secara sepihak tanpa uang pesangon.
"Ratusan karyawan perusahaan Varuna Jaya diberhentikan secara sepihak tanpa uang pesangon atau hak-hak lain yang harusnya kami dapatkan," ujar salah satu perwakilan mantan karyawan, Eko Supriyono, Senin (27/7).
Eko menceritakan, kronologi pemecatan tersebut terjadi pada tanggal 1 Mei. Saat itu, perusahaan meminta ratusan karyawan yang bekerja di Babyface, Kyukyu, EC Club dan Goodfelas untuk menandatangani surat perjanjian pemutusan hubungan kerja.
"Saat itu tidak bisa menolak, karena alasannya perusahaan sedang bangkrut karena tidak bisa operasional akibat pandemi Covid-19," ungkapnya.
Eko juga menyayangkan, sikap perusahaan yang hanya memberikan tali asih berupa 50 persen dari gaji bulanan yang diterima. Padahal, ia dan beberapa karyawan lainnya telah mengabdikan dirinya bertahun-tahun disana.
"Cuma diberikan satu juta rupiah saat itu. Meskipun kami ini hanya karyawan kontrak, tapi kami sudah bekerja lumayan lama, ada yang 6 tahun, 7 tahun, bahkan hingga 8 tahun," keluhnya.
Menurut Eko, pihak perusahaan juga mengingkari perjanjian, akan memperkerjakan ratusan karyawannya kembali saat situasi mulai normal dan outlet sudah mulai dibuka.
"Ini outlet-outlet sudah dibuka tapi kita nggak dipanggil kerja lagi. Malah, perusahaan bikin lowongan kerja baru di media sosial yang divisinya itu sama seperti kita dahulu," ceritanya.
Disisi lain, Kepala keasistenan pemeriksaan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menambahkan, akan mendalami tuntutan mantan karyawan Varuna Jaya tersebut.
"Saat ini kami fokus melakukan verfikasi kelengkapan syarat materiil dan formilnya," tambahnya.