Home Hukum Kotak Pandora Korupsi Bengkalis, Sejumlah Politisi Terciduk

Kotak Pandora Korupsi Bengkalis, Sejumlah Politisi Terciduk

Pekanbaru, Gatra.com - Sidang dugaan gratifikasi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, menjadi kotak pandora yang jebol. Mengungkap dosa banyak orang. Mengungkap banyak kesaksian yang selama ini belum terungkap. Bahkan, banyak fakta baru yang munculk di persidangan. Sejumlah nama anggota DPRD Bengkalis baik periode Herliyan Saleh sebagai bupati, maupun ketika Amril menjabat terciduk dalam persidangan.

Fakta-fakta persidangan itu bakal membuat repot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik akan mempelajari dan menganalisanya terlebih dahulu. Sebab, muncul nama-nama politikus yang disebut-sebut menerima fee proyek dari PT CGA.

Pun begitu, mereka yang disebut menerima suap, justru membantahnya di depan hakim. Meskipun hakim dan jaksa tidak percaya begitu saja dengan bantahan mereka.

KPK memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut, sebab banyak anggota dewan Bengkalis lainnya yang disebut-sebut dalam sidang, bahwa mereka menerima fee proyek dari PT CGA.

Mulai dari nama Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet yang dulunya sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis saat kasus itu terjadi. Beberapa kali nama politikus Golkar itu disebut menerima uang, baik dalam jumlah Rp100 juta, maupun Rp80 juta.

Eet membantah semua tudingan kepadanya, namun hakim juga menyebutnya sebagai pembengak atau pembohong saat dia bersaksi. Bagaimana tidak, keterangan Eet kerap berubah-ubah saat ditanyai hakim yang dipimpin Lilin Herlina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru itu.

Sedangkan nama Kaderismanto, Abdul Kadir disebut-sebut oleh saksi, bahwa mereka pernah bertemu dengan salah satu pimpinan PT CGA di RM Pondok Melayu Pekanbaru. Namun dalam kesaksiannya, Kaderismanto juga membantah fee proyek kepadanya sebagai bekas pimpinan DPRD Bengkalis kala itu.

Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah dalam kesaksiannya menyampaikan, semua anggota dan pimpinan DPRD Bengkalis mendapatkan uang ketok palu tersebut. Sebab, dia sendiri yang membagikannya kepada rekan sejawatnya. Selain uang ketok palu, ada juga uang fee proyek dari PT CGA.

Jaksa KPK Feby Dwi Andospendy saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/7) lalu memberi contoh, kasus korupsi di Jambi pernah ada tersangka baru usai proses sidang berjalan.

"Terkait dengan fakta-fakta persidangan, tentunya akan dipelajari dan dianalisa terlebih dahulu oleh tim di Jakarta. Kita kan selalu lapor (ke KPK di Jakarta) setiap kali sidang," kata Feby.

Adapun fakta-fakta persidangan yang dimaksud yakni, fee dari PT Citra Gading Asritama (CGA) yang mengalir ke pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, fee untuk Kepala Dinas  PUPR Bengkalis yang dijabat oleh Tajul Mudaris kala itu dan Ardiansyah yang dalam proyek tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Seperti apa perkembangannya nanti, tunggu selesai dulu. Ini kan pembuktian sidang masih berjalan. Jadi saya belum bisa menjawab terkait tindak lanjutnya," kata Feby.

"Namun saya memberi contoh seperti kasus Gubernur Jambi (Zumi Zola). Setelah itukan ada perkembangannya. Sekda dan anggota DPRD kan menjadi tersangka baru," sambungnya.

Dalam kasus ini, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Juru bicara KPK, Ali Fikri pada 29 Juni 2020 lalu menyampaikan, mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, nanti penyidik melihat fakta-fakta persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.

Jawaban itu disampaikan Ali saat ditanya adanya desakan dari masyarakat serta demonstrasi di gedung KPK beberapa bulan lalu. Ali menyampaikan, keterangan saksi dibutuhkan untuk menemukan alat bukti dari fakta persidangan.

"Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan perkara tersebut tentu dengan melihat kebutuhan pembuktian terhadap dakwaan Amril Mukminin, kata dia.

Ali menyebutkan, dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin berpotensi menyeret tersangka baru.

Fakta persidangan dan kesaksian saksi-saksi dan terdakwa Amril selama menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akan menjadi penentunya.

Nantinya jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru.

"Apabila dari fakta-fakta di persidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," ujarnya.

1881