Home Politik Said-Sujarwo Jagoan Gerindra di Pilkada Siak

Said-Sujarwo Jagoan Gerindra di Pilkada Siak

Siak, Gatra.com - Said Arif Fadillah-Sujarwo resmi mengantongi surat keputusan (SK) rekomendasi dukungan dari Partai Gerindra. Sebelumya, pasangan ini juga sudah mengantongi SK dari Golkar untuk maju di Pilkada Siak, 9 Desember mendatang.

Penyerahan SK dukungan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Riau, Nurzahedi beserta pengurus di kantor DPD Gerindra Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Sabtu (25/7).

"Selama ini, kami sudah mempelajari rekam jejak keduanya. Dan sangat pas memimpin dan memajukan Kabupaten Siak," kata Nurzahedi.

Ketua DPC Gerindra Siak, Sutarno pun mengamini pernyataan Nurzahedi tersebut. Bahkan, kata Sutarno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto langsung meminta kepada dirinya dan kader Gerindra di Kabupaten Siak untuk berjuang memenangkan pasangan tersebut.

"Maka itu, kami akan mengerahkan seluruh kader di DPC, PAC dan ranting untuk berjuang memenangkan pasangan ini. Sebab kita yakin nantinya pasangan ini dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik," kata dia.

Said Arif Fadillah pun tak lupa mengucap syukur atas dukungan itu. Baginya, Gerindra adalah partai besar dan memiliki massa yang solid di Kabupaten Siak.

Mendapat dukungan dari Partai Gerindra, sama artinya kami berada di atas angin. Apa yang menjadi harapan bersama, saya yakin bisa jadi kenyataan, kata Arif.

Arif juga mengatakan, dukungan dari partai lain tidak akan berhenti di Gerindra saja. Ia meyakini masih ada partai lainnya yang akan bergabung mendukungnya dengan Sujarwo di Pilkada Siak.

Dengan merapatnya Gerindra, pasangan Arif-Sujarwo sudah dapat dipastikan menjadi salah satu penentang petahana di Pilkada Siak.

Pasangan ini sudah mengantongi 12 kursi di DPRD Siak. Sebelumnya pasangan ini juga sudah mengantongi SK dukungan dari Golkar yang memiliki 8 kursi di DPRD Siak. Sementara Gerindra memiliki 4 kursi. Artinya, pasangan ini sudah memenuhi syarat maju Pilkada Siak yang harus mengantongi 8 kursi di DPRD Siak.

288