Padang, Gatra.com - Satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan uang infak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar), telah dijebloskan ke dalam tahanan. Tersangkanya berinisial YR, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sumbar.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, berdasarkan bukti bahwa YR diduga menilap sejumlah APBD di Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019. YR juga pernah menjadi Bendahara Masjid Raya Sumbar, dan Bendahara Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fatria, mengatakan bahwa proses penyidikan pidana korupsi dugaan penyalahgunaan uang infak Masjid Raya Sumbar telah ditetapkan bulan lalu. Dua puluh hari setelahnya, YR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang.
"Ditahan karena khawatir melarikan dan mengulangi atau merusak barang bukti. Sesuai pasal, ancaman pidananya lima tahun dan wajib menjalankan hukuman," kata Fatria kepada Gatra.com, Sabtu (25/7).
Selain itu, dilakukan penahanan badan, sebab kasus ini menarik banyak perhatian masyarakat Sumbar. Sebelum dilakukan penahanan, YR telah melakukan protokol kesehatan penanganan Covid-19, dengan pemeriksaan rapid test. Dari hasil tes cepat itu, tersangka YR diumumkan nonreaktif dan dilengkapi syarat dari dokter.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020 atas kasus ini. Penanganan lebih maksimal dan cepat dilakukan pihak Kejati Sumbar, karena kasus ini menjadi perhatian serta desakan masyarakat di Sumbar.
Diketahui, YR diduga telah menilap uang sebesar Rp1,5 miliar sejak 2013 hingga 2019. Uang miliaran yang ditilap itu, yakni dana infak Masjid Raya Sumbar 2013-2019, dana UPZ Tuah Sakato 2018, sisa dana Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018, dan APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar.