Home Hukum Bos Empat Perusahan Penyalur ABK Kapal Ikan Dijerat TPPO

Bos Empat Perusahan Penyalur ABK Kapal Ikan Dijerat TPPO

Batam, Gatra.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali berhasil mengamankan enam orang tersangka perekrut 22 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan sebagai ABK Kapal Ikan Cina Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118, Selasa (20/7).
 
Enam orang tersangka yang berhasil diamanakan oleh Direskrimum Polda Kepri di Jawa Tengah dan kemudian dibawa ke Kota Batam untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus itu adalah Harsono (36 Tahun), Taufiq Alwi (40 Tahun), Totok subagyo (61 tAHUN), Laila Kadir (54 Tahun), sedangkan dua orang tersangka yakni Sutrisyono (55 Tahun) dan Mohamad Hoji (60 Tahun) diperiksa di Polres Tegal, Jateng. 
 
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, awalnya tim gabungan Polda Kepri dan Polda Jateng beserta Satgas TPPO Bareskrim Polri melakukan pengembangan terhadap meninggalnya WNI ABK bernama Hasan Arfandi (27 Tahun) di Kapal ikan Cina yang diduga akibat perlakuan penganiayaan oleh Kapten Kapal. 
 
"Setelah petugas menetapkan mandor Kapal Lu Huan Yuan Yu sebagai tersangka penganiaya yang berakibat meninggalnya ABK WNI tersebut, Tim fokus mencari perusahaan pengirim puluhan TKI ilegal ke Kapal Cina, setelah ditelusuri ditemukan empat perusahaan yang menjadi dalang perekrut ABK itu di Jawa Tengah. Berdasarkan penyelidikan itu, Tim mengamankan seluruh tersangka di Kabupaten Tegal, Jateng," katanya, Sabtu, (25/7) di Batam. 
 
Dalam kasus ini, kata Arie, polisi menduga ada keterlibatan empat perusahaan di Indonesia dalam penyalur TKI ke luar negri tanpa dokumen resmi. Perusahaan itu adalah PT Mandari Tunggal Abadi diketahui  mengirim sebanyak 12 orang TKI, PT PT Gigar Marine International menyuplai 5 ABK di kapal itu dan PT Novarica Agatha Mandiri mengirimkan 4 orang ABK WNI dan PT MJM Abdi Baruna yang mengirim satu ABK. 
 
"Enam tersangka yang diamankan adalah Direktur dan Komisaris di empat korporasi tersebut, dalam kasus ini dapat dipastikan melibatkan korporasi yang berada di Singapura sebagai tujuan awal para ABK dikirimkan yang tengah diselidiki yang bekerjasama dengan Interpol," ujarnya. 
 
Lebih lanjut, Arie menerangkan, para tersangka yang diamanakan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi rekrutmen ABK kapal ikan asing secara ilegal. Sebab saat diperiksa izin dan keapsahan keempat perusahaan itu fiktif dan tanpa izin oprasi dari Kementrian terkait.
 
Mereka diduga tidak bekerja sendiri ada sebuah korporasi yang membeckup aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, sebab perusahaan itu sudah beroprasi selama 2 tahun. Mengingat para tersangka leluasa dalam pengurusan dokument pendukung para calon ABK WNI itu. 
 
"Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 66 keping Pasport, 37 lembar buku pelaut, dokumen perusahaan, berkas perizinan perusahaan yang telah kadaluarsa, lima lembar perjanjian kontrak dan buku tabungan Bank sebagai barang bukti," ucapnya. 
 
Arie menegaskan, kepada tersangka mandor kapal Lu Huan Yuan yu 118 akan dijerat dengan pasal pembunuhan, sedangkan enam orang tersangka yakni Direktur dan Komisaris empat perusahaan itu akan dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara serta denda Rp.5 miliar. 
 
"Lantaran para korban dipaksa bekerja dengan tidak sesuai perjanjian awal yang disepakati, korban juga dimintai biaya pengiriman hingga puluhan juta tanpa diberi gaji setelah bekerja menjadi ABK di Kapal ikan Cinta itu," tuturnya.
933