Home Ekonomi Pentingnya Penilai Pemerintah dalam Peningkatan Nilai Aset

Pentingnya Penilai Pemerintah dalam Peningkatan Nilai Aset

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengatakan, Penilai Pemerintah yang berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki peran penting dalam Peningkatan Nilai Aset Tetap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019.

Menurutnya, pada tahun 2018 nilai aset tetap sejumlah Rp1.931,05 triliun dan meningkat hingga 308%, menjadi Rp5.949,59 triliun pada LKPP Tahun 2019.

"Lonjakan nilai aset yang signifikan dalam satu tahun ini berasal dari pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) oleh Penilai Pemerintah," katanya, dalam media briefing secara daring, Jumat (24/7).

Selain menjaga akuntabilitas LKPP melalui kegiatan penilaian kembali BMN, Penilai Pemerintah juga memiliki peran strategis dalam menyajikan nilai wajar. Itu dilakukan untuk mendukung proses bisnis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau penerimaan daerah, pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pengelolaan kekayaan negara dikuasai berupa Sumber Daya Alam (SDA).

Begitu juga dengan penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum, kegiatan optimalisasi penggunaan aset, serta pembentukan basis data pasar properti dan bisnis.

"Selanjutnya, Penilai Pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk penyusunan Neraca SDA/LH Republik Indonesia," lanjut Isa.

Dalam kegiatan ini, Penilai Pemerintah berfungsi sebagai supporting unit bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi). Ini sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Pasal 7 Ayat (3) bahwa Neraca Aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memilki tugas pemerintahan di bidang keuangan.

Adapun dalam upaya mendorong eksistensi kekayaan intelektual, Penilai Pemerintah melakukannya melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI). Penilai Pemerintah juga akan mulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB).

"Dengan diketahuinya nilai wajar BMN berupa HKI/ATB, pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal," tandas Isa.

2168