Home Hukum Pembobol ATM Lintas Provinsi Tersandung di Temanggung

Pembobol ATM Lintas Provinsi Tersandung di Temanggung

Temanggung, Gatra.com - Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap tiga orang komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM), yang telah malang melintang lintas provinsi di Indonesia. Ketiganya adalah IS (47), eg (24), dan BS (41), mereka adalah kelompok Lampung dan merupakan residivis kasus serupa.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin mengatakan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Magelang (vendor pengisian uang di mesin ATM). Pihak vendor tersebut menjadi korban pencurian uang di mesin ATM di Purwokerto pada Rabu 22 Juli 2020. Tim dari SSI Magelang bersama anggota Brimob Polda Jateng yang melakukan pengawalan bersama-sama melakukan pelacakan.

"Hasil pelacakan pelaku berada di Temanggung, tepatnya di wilayah Kecamatan Parakan dan diketahui pelaku mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik terus dibuntuti hingga SPBU Kowangan. Di SPBU mereka juga ingin melakukan pencurian di ATM lalu dilakukan penangkapan setelah mengontak Polres Temanggung," katanya Jumat (24/7).

Dari hasil penyelidikan sementara pelaku telah melakukan pencurian uang di mesin ATM Bank BNI SPBU Catgawen Parakan sebesar Rp2.500.000, serta mencoba mencuri uang di mesin ATM Bank BNI RSK Ngesti Waluyo tapi tidak berhasil. Pada tanggal 17 Juli 2020 komplotan ini juga melakukan pencurian dengan modus sama di Bandung, Purwokerto, Tegal, Cilacap, dan Wonosobo.

Tersangka EG mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian di mesin ATM dan pernah mendekam di bui dengan kasus sama. Modus yang dijalankan adalah dengan memasukkan kartu ATM lalu memencet sejumlah uang untuk ditarik, kemudian mengganjal exit shutter ATM  (tempat keluar uang dari mesin ATM) menggunakan obeng dan besi pengait.

"Setelah uang keluar lalu obeng dan besi pengait saya lepas, dengan cara itu saldi di rekening saya tidak berkurang, ATM yang saya gunakan ATM Niaga. Tapi saya melakukan itu hanya di ATM Bank BNI karena bisanya di situ di ATM lain tidak bisa,"katanya.

Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp2.200.000, pecahan Rp100,000. Satu obeng, satu kawat yang dimodifikasi untuk menjadi pengait, satu buah ATM CIMB Niaga Syariah Syariah, pakaian para tersangka, dan satu mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik. Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

420