Home Ekonomi DPRD Asahan Ingatkan Bupati Jangan Perpanjang HGU

DPRD Asahan Ingatkan Bupati Jangan Perpanjang HGU

Asahan, Gatra.com - Komisi D DPRD Asahan, Sumatera Utara mengingatkan Bupati Asahan, Surya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang akan segera berakhir pada tahun 2020-2021. 

"Kita ingatkan Bupati jangan lagi memberikan rekomendasi perpanjangan izinnya. Karena  secara ekonomis juga tidak menguntungkan daerah," kata Ketua komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian. 

Permintaan ini disampaikannya usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Asahan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Asahan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan III (UPTD KPH-III) Sumut, PT. Sumber Sawit Makmur (PT.SSM) dan warga Bandar Pulau yang terlibat sengketa dugaan pencaplokan lahan eks reboisasi di kawasan hutan lindung Tormatutung, Bandar Pulau, kabupaten Asahan, Kamis (23/7).

Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, terdapat sejumlah perusahaan perkebunan yang akan segera berakhir masa HGU-nya. Diantaranya PT. Sumber Sawit Makmur (PT. SSM) dan PT. Bakrie Sumatera Plantation (PT. BSP) pada tahun 2020-2021. 

Menurutnya pemberian rekomendasi izin perpanjangan HGU tersebut tidak perlu diberikan oleh pemerintah daerah karena banyak perusahaan perkebunan sering terlibat konfik dengan masyarakat sekitar. 

Dikatakan, saat ini saja cukup banyak menumpuk kasus konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat yang tidak terselesaikan oleh pemerintah daerah. Karena itu untuk mengurangi konflik, salah satu diantaranya tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin oleh pemerintah daerah.

"Setiap tahun bukannya berkurang, malah konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar terus bertambah, dan sebagian besar tidak terselesaikan oleh pemerintah daerah. "ungkapnya. 

Menurutnya, konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat dapat memicu timbulnya gangguan kamtibmas. Dan Sementara kewenangan ditangan  pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan itu sangat terbatas, apalagi dalam penyelesaian kasus sengketa lahan. 

Selain itu, Irwansyah menilai kepatuhan perusahaan pemilik HGU terhadap regulasi sangat rendah. Misalnya saja soal regulasi tentang kewajiban perusahaan perkebunan pemilik HGU untuk memberikan sebesar  20 persen arealnya sebagai perkebunan plasma. 

Anggota DPRD Asahan ini menggagas sebaiknya areal perkebunan HGU diambil alih oleh pemerintah daerah dengan menyiapkan BUMD dibidang perkebunan. 

"Ini jauh lebih baik dan secara ekonomis lebih  menguntungkan bagi pemerintah daerah. Selain itu pemerintah daerah memiliki kewenangan otorisasi yang lebih luas untuk bisa menyelesaikan konflik yang terjadi akibat sengketa areal antara perusahaan dengan masyarakat.

“Kita sangat tidak setuju pemberian rekomendasi perpanjangan izin HGU oleh pemerintah daerah," katanya. 

1594

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR