Jakarta, Gatra.com - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menyoroti rekomendasi Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember atas Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan, Widodo Ekatjahyana terkait permasalahan organisasi Dekopin. Menurut Tim kuasa hukum Dekopin, rekomendasi itu tidak sesuai fakta, bahkan menyesatkan, cacat hukum, dan bersifat sepihak.
“Harusnya Dirjen Perundang-undangan mengali informasi yang utuh, bersikap hati-hati dalam membuat suatu pendapat hukum jangan sampai merugikan orang lain, tidak boleh gegabah dan tidak boleh berdasarkan informasi yang sesat serta menyesatkan,” ujar Tim Kuasa Hukum Dekopin, Muslim Jaya ButarButar, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi yang meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya. Pendapat itu merugikan Dekopin secara kelembagaan yang dapat merusak keutuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia. Pendapat Hukum ini malah kemudian dibahas dan dikaji dalam Focus Discussion Group (FGD) oleh PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember pada 20-21 Juli 2020 di Hotel Grand Valonia. Hasil kajiannya melahirkan beberapa rekomendasi.
Muslim menyebut, Musyawarah Nasional Dekopin yang digelar pada 11-14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan sudah sesuai prosedur. Hasilnya, pertama memilih secara aklamasi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin priode 2019-2024 sesuai Anggaran Dasar Dekopin dan tata tertib Munas Dekopin. Kedua, perubahan Anggaran Dasar Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin.
“Timbul pertanyaan, siapa pimpinan Munasnya? Siapa pesertanya? Munas Dekopin tidak boleh dilanjutkan oleh orang atau pihak yang tidak berwenang, tidak boleh Munas dilanjutkan oleh yang bukan pimpinan Munas Dekopin. Pimpinan Munas Dekopin di Makassar pada tanggal 11-14 November 2020 adalah Bapak Idris Laena dan kawan-kawan.”
“Tidak ada satupun dalam AD Dekopin yang melarang Munas Dekopin bersamaan dengan Munas Khusus perubahan AD Dekopin. Sepanjang dilakukan Munas khusus untuk penyelenggaraan perubahan AD Dekopin maka perubahan AD Dekopin sah dan mengikat,” jelasnya.
Di dalam pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan, menyebut peserta Munas Dekopin yang tidak setuju adanya perubahan AD Dekopin melanjutkan Munas Dekopin ke ruang Jude Hall. Padahal, sesuai surat pemberitahuan hotel Claro Kota Makasar tempat penyelengaraan Munas Dekopin pada 13 November 2020, tidak ada Munas Dekopin di ruang Jude Hall.
“Bagaimana mungkin Dirjen Perundang-undangan RI Prof Dr. Widodo Ekatjahjana,SH.MH menyebut dalam Pendapat Hukumnya menyebut Munas Dekopin dilanjutkan di ruang Jude Hall. Kemudian menyebut Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin telah tepat sesuai kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang AD Dekopin. Ini bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam memahami sebuah organisasi Dekopin,” tegasnya.
Dari data dan fakta-fakta itu, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai, rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentuk ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu Pendapat Hukum sehingga diperlukan penguatan. “Sayang penguatan tersebut bersifat subyektif, tidak obyektif karena bersumber dari tempat mengajar Dirjen Perundang Undangan selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” katanya.