Jakarta, Gatra.com - Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil alih kasus dugaan pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Nanang Supriatna, dengan kuasa hukum buronan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker), Anita Kolopanging.
"Pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2020," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis malam (23/7).
Hari menjelaskan, pengambilalihan perkara ini berawal dari adanya informasi yang tersebar melalui media sosial berupa video dengan judul "Pertemuan Anita Kolopaking sedang meloby Nanang Supriatna, SH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan".
Atas informasi tersebut yang beredar para Rabu (15/7) itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asri Agung Putra, pada Kamis (16/7), melakukan klarifikasi terhadap Nanang Supriatna. Ini harus dilakukan karena Anita Kolopanging merupakan kuasa hukum atau pengacara terpidana buronan Djoker.
Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoker merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 12 PK/Pidsus/2009 tanggal 12 Juni 2009.
Amar putusan di atas, antara lain menyatakan Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoker terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum tertangkap sehingga belum dieksekusi oleh jaksa eksekutor.
"Padahal diberitakan bahwa Djoko Soegiarto Tjandra telah mengurus KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan MA tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi pengacaranya tersebut," ujarnya.
Menurut Hari, saat ?proses klarifikasi atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta sedang berlangsung, ternyata masih muncul pemberitaan di media sosial dengan memuat foto yang diduga pengacara Anita Kolopaking dengan seorang jaksa perempuan yang bernama Pinangki.
"Dalam berita tersebut disebut sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung, sehingga oleh karena berita tersebut terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan jaksa di Kejaksaan Agung maka pemeriksaannya diambil alih," ujarnya.
Selanjutnya, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian, dan salah satu tamu yang menemui serta masih dijadwalkan pemeriksaan lagi pekan depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yg diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut.
"Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhannudin, SH. MH. dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa Kejaksaan akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini," ujarnya.
Hari menyatakan, jika terbukti para jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, maka tidak pandang bulu kepada siapapun jaksa itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Tentunya, lanjut Hari, azas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi dan pihaknya pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejagung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik.