Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT MNC Asset Management, Stein Maria Schouten, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang membelit tersangka PT MNC Asset Management.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis malam (23/7), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi bagi tersangka korporasi tersebut.
Selain itu, penyidik memeriksa 2 orang saksi lainnya untuk tersangka PT MNC Asset Management. Keduanya yakni Pengurus PT.MNC Asset Management, Frery Kojongan dan mantan Karyawan PT MNC Asset Management/Anggota Tim Pengelola, Yulhendri.
Sedangkan untuk tersangka Fakhri Hilmi, mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik memeriksa 3 orang saksi. Pertama, Direktur Penetapan Sanksi Dan Keberatan Pasar Modal pada OJK, Noviro Indrianingrum.
"Kedua, Aghisni Panji Hadi selaku staf Direktorat Pengelola Investasi (DPIV) pada OJK, dan ketiga, Nurhaida selaku Wakil Ketua OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal pada OJK," katanya.
Kemudian untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama, penyidik memeriksa 3 orang saksi, yakni Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Sumin Tanudin; Direktur Marketing PT Ciptanada Sekuritas Asia, John Herry Teja; dan Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Tony Salim.
"Saksi untuk tersangka korporasi PT CC [Corfina Capital], yaitu Direktur PT Corfina Capital, Irsanto Aditia Soeraputro," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital yakni Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi OJK, Pudjo Damaryono; dan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwa, Faizal Satria Gumay.
"Saksi untuk tersangka korporasi PT MCM [Milenium Capital Management], yaitu Anggora Sri Setiaji s?elaku mantan Kasi Pasar Modal Bagian Keuangan Dan Investasi Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy? selaku Karyawan PT AJS, dan Agustin W. selaku mantan Kadiv Keuangan dan Investasi PT AJS," katanya.
Kemudian, penyidik memeriksa 3 saksi untuk tersangka korporasi PT May Bank Asset Managament. Mereka yakni Sales PT Trimegah Sekuritas, Glen Riyanto; Head of Equity Trading PT Trimegah, Daniel Dwi Saputro; dan Sales PT.Trimegah securitas Tbk., Meitawati Edianingsih.
Adapun saksi untuk tersangka korporasi PT Propera Asset Management, yaitu Agen PT Trimegah Sekuritas, Morgan Gindo; Agen Lepas PT Mirae Sekuritas, Rosita; Agen PT Trimegah Sekuritas, Morgan G. Simorangkir.
"Saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital yaitu Sumaryono selaku Kepala Divisi Olperasional PT GAP Capital. Saksi untuk penyidikan umum PT AJS ]Asuransi Jiwasraya] yaitu Ronang Adrianto, Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2015," katanya.
Menurut Hari, sebanyak 24 orang saksi di atas sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.Terkait ini Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihah yang diperiksa.
Dalam kasus ini, pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).
Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).
Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).
Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).
Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).
Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.