Padang, Gatra.com - Bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Fakhrizal-Genius Umar menolak hasil verifikasi faktual dukungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pasalnya, hasil rekapitulasi KPU Sumbar, jumlah dukungan bagi Paslon ini hanya 130.256 KTP. Angka ini tidak mencapai target minimal yakni 316.051 dukungan KTP yang ditetapkan KPU Sumbar. Dengan alasan itu, hasil verifikasi faktual ditolak oleh Paslon, sebab angkanya sangat jauh dari yang seharusnya.
Menurut Genius Umar, hasil verifikasi faktual jauh dari jumlah dukungan yang diajukan timnya mencapai 336.657 KTP. Ia mengkritisi kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hanya mendatangi rumah pendukung satu kali. Apalagi, ia menilai tidak ada ketentuan KPU Sumbar tentang tahapan itu.
"Kami tidak terima, sebab tidak ada ketentuan KPU, bahwa pendukung hanya ditemui sekali. Dampaknya, banyak dari pendukung yang tidak ditemui. Lebih dari 100 ribu orang, ini sangat merugikan kami," kata Genius usai rapat pleno, Kamis (23/7).
Baginya, menemui pendukung ialah tugas KPU Sumbar, bukan tim sukses. Apabila cara yang dilakukan benar, dipastikan suara dukungan 336.657 itu ditemukan. Selain itu, ada formulir B51 KWK yang harus ditandatangani pendukung. Padahal, sepengetahuannya hal itu tidak ada dalam peraturan KPU RI.
Genius menilai, ada 300 ribu lebih suara rakyat dipermainkan, seolah-olah pesanan khusus untuk memperumit situasi yang merugikan pihaknya. Jika hasil verifikasi itu tetap dipakai KPU Sumbar, dengan tegas pihaknya akan menempuh jalur sesuai mekanisme berlaku, seperti ke Bawaslu, DKPP, atau upaya hukum lainnya.
"Kita menolak mayoritas rekapitulasi yang telah selesai di kabupaten dan kota. Masa mensyaratkan formulir B 51 KWK, padahal di KPU kabupaten dan kota tidak ada. Jika hasil ini tetap digunakan, kita protes," tukas Genius.