Home Hukum Dua Anggota Komplotan Perampok Rokok Dicokok Sehabis Nikah

Dua Anggota Komplotan Perampok Rokok Dicokok Sehabis Nikah

Tapanuli Tengah, Gatra.com -  Dua dari tujuh orang komplotan perampok sadis di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), berhasil ditangkap unit khusus Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Unit khusus itu merupakan gabungan dari Reskrim Polsek Pandan, Reskrim dan Intelkam Polres Tapteng.

Komplotan ini beraksi pada 29 Juni 2020 dini hari lalu sekira pukul 03.00 WIB disebuah toko grosir di Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, dan berhasil menggasak uang Rp90 juta, perhiasan dan puluhan pak rokok serta lainnya atau totalnya sekitar Rp180 juta.

Dalam perampokan itu, korbannya mereka sekap, ikat, dan mulutnya dilakban. Bahkan korbannya mereka ancam akan dibunuh jika melawan dan berontak.

Korban komplotan tersebut adalah pasangan suami istri, SMNT,36, dan SAH, 29, dengan dua orang anak mereka yang masih kecil. Toko grosir itu sendiri adalah milik pasangan ini.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, dalam keterangan persnya, Kamis (23/7) di Mapolres Tapteng, mengatakan kedua kawanan komplotan perampok yang berhasil ditangkap ini masing-masing berinisial APM alias P alias A, 62, (mantan residivis) dan ES alias U, 30-an. Keduanya ditangkap tujuh hari paska kejadian dari dua tempat berbeda di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapteng. APM ditangkap di salah satu rumah di pantai Indah Kalangan dan ES disalah satu tempat di AMD, Kelurahan Kalangan Indah.

Sementara lima terduga pelaku perampokan lainnya masih diburu dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima terduga pelaku perampokan ini diperkirakan adalah warga asal luar Tapteng.

"Dalam modus operandinya, kawanan/komplotan ini terlebih dahulu memapping (menggambar) dan mensurvey lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)/calon sasaran/target, yakni toko grosir UDT milik pasutri SMNT dan SAH tersebut, ungkap Nicolas.

Nicolas yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolres di Tapteng ini menyebutkan proses mapping dan survey target sasaran itu dilakukan oleh APM dan ES. Bahkan APM menyediakan peralatan dan tempat menginap sementara serta berkumpul setelah melakukan aksi pencurian.

"ES, juga ikut berperan, selain melakukan survei, juga mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke jembatan Kalangan," beber Nicolas.

Saat beraksi, anggota komplotan terlebih dahulu menyekap SMNT yang sedang tidur di ruang tamu/tengah rumahnya. SMNT ditelungkupkan dan kedua tangannya diikat  serta mulutnya dilakban. Tidak hanya itu, SMNT juga diancam dengan pisau akan dibunuh jika berontak. Pisau

Di waktu bersamaan, anggota komplotan lainnya menyekap dan membekap istri SMNT, yakni SAH, yang juga sedang tidur bersama dua anaknya didalam kamar. Sama, selain ditelungkupkan dan diancam bunuh dengan pisau, tangan SAH juga diikat dan mulutnya dilakban serta lehernya dicekik. Pisau kepada SAH ditempelkan ke lehernya.

"Anggota komplotan lainnya dengan leluasa menggasak barang dagangan puluhan pak rokok, perhiasan dan barang berharga lainnya seperti tiga unit ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM korban disikat. Termasuk uang tunai sebanyak Rp90 juta," tukas Nicolas.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana, dengan ancamam maksimal 12 tahun penjara.

Turut dalam konfrensi pers itu, Wakapolres, Kompol Rokhmat, Kasat Reskrim, Tapteng, AKP Sisworo, Kapolsek Pandan, Iptu Z Pohan, Paur Humas, Ipda JA Sinurat, dan lainnya.

Terkait lima orang komplotan perampokan toko grosir milik pasutri SMNT,36, dan SAH, 29, yang belum berhasil ditangkap, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo, berharap kelima terduga pelaku tersebut dapat mereka tangkap. Karena selain pemain, perbuatan mereka (komplotan perampok) terhadap pasutri SMNT,36, dan SAH, 29, sudah terbilang sadis dan menggunakan pisau.

"Karena, sedikit saja korban melawan saat itu, mungkin mereka akan dibunuh," kata Sisworo dalam keterangan tambahannya usai keterangan pers yang disampaikan Kapolres Tapteng tersebut.

Harapan penangkapan kelima terduga pelaku lainnya itu juga tutur Sisworo, yang saat itu didampingi Kapolsek Pandan, Iptu Z Pohan, Paur Humas, Ipda JA Sinurat, adalah untuk lebih menspesifikkan peran masing-masing pelaku. Sebab polisi belum sepenuhnya memedomani keterangan kedua orang terduga pelaku yang telah berhasil mereka amankan tersebut.

"Soalnya, keduanya mengaku tidak ikut di dalam rumah ketika melakukan aksi itu. Keduanya mengaku hanya berada diluar rumah korban untuk memantau situasi. Maka itu kita berharap kelima terduga pelaku lainnya itu dapat kita tangkap," imbuhnya.

Sementara itu disampaikan, dalam upaya penangkapan kelima terduga komplotan pelaku yang belum berhasil ditangkap tersebut, pihaknya aku Sisworo, telah mendapatkan perintah untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kelima terduga pelaku tersebut. "Hal itu dilakukan jika kelima komplotan itu melakukan perlawanan. Apalagi mereka itu juga adalah pemain," tuturnya.

Kasat Reskrim AKP Sisworo menambahkan, setelah berhasil menggasak uang dan harta benda korban pasutri pemilik toko grosir, SMNT,36, dan SAH, 29, salah seorang dari anggota komplotan perampokan dan kekerasan, ES,30-an, langsung menggelar pesta pernikahan, berupa nikah siri.

"Ketika itu, ES dan APM mendapat jatah uang hasil rampokan sebesar Rp6 juta. Hasilnya lalu mereka bagi berdua, masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp3 juta," ucap Sisworo.

Uang inilah sebut Sisworo, kemudian dipergunakan oleh ES dalam melangsungkan pernikahannya tersebut. "Dan kita tidak mungkin lagi mendapatkan barang bukti dari pesta pernikahannya tersebut," pungkasnya.

365