Sukoharjo, Gatra.com- Ketua LSM LAPAAN RI BRM Kusumo Putro menyoroti calon kepala daerah dari Kabupaten Sukoharjo di Pilkada 2020. Hal ini mengingat bakal calon bupati Etik Suryani merupakan istri dari Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya sehingga dinilai calon petahana.
Kusumo menilai, jika Pilkada diikuti calon dari petahana maka lebih berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang dan anggaran. Terlebih kondisi seperti saat ini, yang mana mereka memanfaatkan momen bantuan sosial Pandemi Covid-19 untuk kepentingan politiknya. Salah satunya yakni penerima bansos disuguhi gambar bupati dan istrinya yang kini maju sebagai bakal calon melalui tas pembungkus bantuan yang berisi sembako.
"Mereka sangat berpotensi tinggi menyalahgunakan wewenang, baik wewenang dalam kepentingan politiknya dan wewenang mengatur ASN dalam dukungan," ujarnya Kamis (23/7).
Menurut Kusumo, potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pemilihan Desember nanti, pertama adalah abuse of power oleh petahana. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Sukoharjo serta penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan. Mengingat potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang ini sulit untuk dibendung.
"Salah satu kendala sulitnya melakukan penindakan jika ada penyimpangan dalam pilkada adalah KPU, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan memiliki kedekatan emosional dengan kepala daerah," ucapnya.
Kusumo menjelaskan, di Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada telah mengatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.
"Para kandidat yang memiliki hubungan dengan kekuasan baik di pusat maupun daerah sangat berpotensi besar untuk memanfaatkan fasilitas dari negara guna memenangkan dirinya," terangnya.
Selain itu, di Sukoharjo juga sudah ditemukan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan terhadap pelanggaran ketidaknetralan ini berbuah turunnya rekomendasi sanksi hukuman dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), salah satunya adalah Sekda Sukoharjo Agus Santosa yang kini resmi dicalonkan menjadi calon wakil bupati dari salah satu partai politik.
Kusumo menambahkan, dengan munculnya pontensi pelanggaran ini, maka pihaknya akan bergerak. Dimana dalam pergerakan itu tim yang ia bentuk akan melakukan investigasi.
"Investigasi kami tidak selalu terbuka tapi tertutup dan mencari data-data baik itu ada money politik atau tidak, penyalahgunaan atau tidak, kinerja KPU kira-kira ada pelanggaran hukum apa tidak, ada intervensi dari penguasa apa tidak, terkait hal ini kalau ada temuan maka LAPAAN RI akan melakukan upaya-upaya hukum," pungkasnya.