Medan, Gatra.com – Sebanyak 11 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan tersangka dan menjalani tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu dari tersangka tersebut yakni mantan ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Japorma Saragih. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Djarot Saiful Hidayat menilai bahwa 11 anggota DPRD tersebut menjadi tersangka karena ulah buruk dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gatot Pujo Nugroho.
Gatot yang pada masa itu menjabat sebagai Gubernur Sumut dinilai telah membawa sejumlah anggota DPRD masuk dalam bagian pusaran korupsi. "Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, Mantan Gubernur yang diusung oleh PKS," katanya, Kamis (23/7).
Kasus tersebut, kata Djarot merusak tatanan pemerintahan. Djarot menjelaskan, pihaknya mendorong agar lembaga anti rasuah itu menindak seluruh pihak yang terlibat. "Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini," ungkapnya.
Djarot mengungkapkan, kasus korupsi tersebut menjadi pembelajaran bagi para pemegang amanah rakyat yang berada di legislatif dan eksekutif. Serta mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk menjaga intergritas, disiplin dan terus berperang melawan perilaku korupsi.
Djarot berjanji, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sebagian kader partai yang mencoba untuk menyeleweng. "Ingat bahwa amanah yang diberikan oleh partai dan rakyat tak hanya dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Japorman Saragih ditahan bersama 10 tersangka lainnya yaitu Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Jamaludin Hasibuan dan Irwansyah Damanik, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih.