Home Hukum Konstruksi Korupsi Proyek Fiktif Eks Dirut Jasa Marga

Konstruksi Korupsi Proyek Fiktif Eks Dirut Jasa Marga

Jakarta, Gatra.com - Penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) dengan tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya dan juga eks Dirut Jasa Marga, Desi Arryani berawal dari kesepakatan pengambilan dana pada tahun 2009.

Ketika itu, Desi memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya. Usai promosi Desi menjadi Direktur Operasional PT. Waskita Karya, atas permintaan dan sepengetahuannya, kegiatan pengambilan dana milik PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.

"Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (23/7).

Firli menjelaskan bahwa pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

“Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk,” katanya.

"Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT. SSA ( Safa Sejahtera Abadi) , CV. DTM (Dwiyasa Tri Mandiri), PT. ME (MER Engineering) dan PT. AS (Aryana Sejahtera)," tambah Firli.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 miliar.

560

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR