Jakarta, Gatra.com - Hari ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra.
"Dengan status masih WNI seperti sekarang ini dan telah mempunyai KTPel baru maka nyatanya Joko Tjandra bukan hanya urus PK di Pengadilan, namun ternyata megurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Status WNI Joker harus dicabut karena telah memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Pasport atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. Hal ini sesuai UU No 12 tahun 2006 Pasal 23 Ayat 8 berbunyi :
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
"Bahwa pencabutan kewarganegaraan ini menjadi pentinga dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Joko Tjandra dikarenakan sudah bukan lagi WNI," katanya.
Jika status WNI dicabut maka hal ini akan memaksa Joko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya. "Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun," tegasnya.