Home Hukum KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Tersangka Proyek Fiktif

KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Tersangka Proyek Fiktif

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, selama tahun 2009 hingga 2015.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020. 

Ketiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani (DSA); Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana (JS); dan Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman (FU).

"Sehingga total ada lima tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (23/7).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020. Para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19.

"DSA di Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur," jelas Firli.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang telah diumumkan pada 17 Desember 2018. Dua tersangka tersebut adalah FR (Fathor Rachman-tidak dibacakan) Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 – 2013, dan YAS (Yuly Ariandi Siregar-tidak dibacakan) Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014.

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

288

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR