Labuhanbatu, Gatra.com - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara mendalami dugaan korupsi dana desa sekitar Rp1,4 miliar pada Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas dan Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi menerangkan, kasus sudah diitngkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, tersangka dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka.
“Kasus ini sudah diekspos dan dinaikkan tingkat statusnya ke penyidikan. Kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar,” kata Kumaedi, dalam konfrensi pers usai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 di aula kantor Kejari Labuhanbatu, Rabu (22/7) .
Dikatakan, untuk Desa Perkebunan Halimbe potensi kerugian negara atas dugaan korupsi sekitar Rp500 juta, sedangkan di Desa Bulungihit diperkirakan sebesar Rp900 juta.
Kasi Pidsus, M Husairi menyebut bahwa penetapan tersangka akan menyusul sejalan dengan naiknya status perkara ke tingkat penyidikan.
Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan menambahkan, tahun ini Kejari Labuhanbatu juga menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,1 miliar dari proyek pembangunan jalan Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, yang anggarannya dikelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2018.
“Dari sudut pandang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kelebihan bayar dan kerugian negara. Karena itu telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Syahron.