Home Hukum Kejari Temanggung Selamatkan Uang Korupsi BKK Pringsurat

Kejari Temanggung Selamatkan Uang Korupsi BKK Pringsurat

Temanggung, Gatra.com - Meski kasus korupsi yang membelit Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat yang merupakan lembaga perbankan plat merah milik Pemkab Temanggung dan Pemrov Jateng ini belum selesai namun Kejari Temanggung berhasil menyelamatkan uang negara. Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp751 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Temanggung, Agung Nugroho mengatakan, uang tersebut merupakan hasil sitaan dari dua orang terpidana mantan direktur utama dan direktur BKK Pringsurat. Keduanya saat ini telah menjalani masa hukuman.

"Kami telah menyelamatkan uang negara dari masalah pidana yang sudah inkrah, yakni korupsi BKK Pringsurat sebesar Rp751 juta. Ini dari perkara atas keputusan kasasi Mahkamah Agung yang melibatkan terpidana mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan direktur BKK Pringsurat Riyanto,"kata Agung, dihubungi via ponsel, Kamis (23/7).

Kasus korupsi BKK Pringsurat sendiri mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 miliar. Sekitar 10 ribu nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil uang tabungan maupun depositonya karena korupsi berjamaah yang dilakukan jajaran manajemen BKK Pringsurat sejak tahun 2009 sampai 2017. Selain Suharno dan Riyanto dua orang mantan pegawai BKK Pringsurat atas nama Triyono dan Rian Anggi juga sudah menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Sunanto menuturkan, akan terus melanjutkan kasus ini sebab masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemberkasan ditarget selesai bulan Juli dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Agustus 2020.

"Sprindik sudah ada empat, kemudian kalau pengembalian akan terus kita usahakan karena uang itu, kegiatan perbankan jadi kemungkinan uang itu miliknya nasabah atau miliknya bank itu sendiri. Adapun yang berhasil diselamatkan dari perkara yang sudah inkrah ini dikembalikan ke kas negara," katanya.

539