Pekanbaru, Gatra.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin kembali di gelar dengan agenda mendengar keterangan 3 saksi, di PN Pekanbaru, Kamis (23/7).
Sidang dalam perkara dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis ini diketuai hakim Lilin Herlina, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru.
Tiga saksi yang dihadirkan jaksa merupakan karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA).
Saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA.
Dalam kesaksiannya melalui video conference, Rhemon menyebut nama Indra Gunawan Eet yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Saksi mengaku pernah menerima uang dari seseorang bernama Nunung, yang juga orang PT CGA sebesar Rp80 juta sekitar awal tahun 2017 lalu.
Dikatakan bahwa uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet yang waktu itu masih anggota DPRD di Bengkalis. Penyerahan dilakukan melalui Tajul Mudarris yang saat itu menjabat selaku Plt Kadis PUPR Bengkalis.
"Saya ingat Rp80 juta. Saya baru mau serahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul, tapi uangnya hilang," terang Rhemon.
Ceritanya, ketika itu saksi baru saja mengambil uang di bank. Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Rencananya di sana akan dilakukan serah terima uang sesuai perjanjian.
"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian, di pecah kacanya. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.
Dari keterangan saksi ini, menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby adalah fakta baru dalam perkara ini.
"Keterangan saudara ini merupakan fakta baru," ujarnya.
Rhemon pun membenarkan keterangan Febby tersebut. Rhemon menyebut, dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik terkait masalah ini.
Adapun uang hilang tersebut, penasehat hukum (PH) terdakwa memberikan pertanyaan terhadap Rhemon.
"Apakah ada kelanjutan dari Rp80 juta itu?” tanya PH terdakwa.
"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya kemudian ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp Rp80 juta," jelas Rhemon.
Penyerahan uang untuk Eet itu, seingat Rhemon dilakukan pada Maret 2017.
PH terdakwa kembali bertanya.
"Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia? Saksi tahu?" tanya PH terdakwa.
"Tidak tahu," jawab saksi lagi.
Rhemon juga dicecar beberapa pertanyaan mengenai anggaran proyek Duri-Sei Pakning.
"Tahun 2013 itu Rp500 miliaran. Kalau (proyek) multiyearsnya Rp2,3 triliun," urainya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.
Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.