Home Milenial Sikap NU-Muhammadiyah Tolak Program POP Kemendikbud

Sikap NU-Muhammadiyah Tolak Program POP Kemendikbud

Jakarta, Gatra.com - Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi sorotan, pasca dua organisasi masyarakat (ormas) yang telah berkutat lama di sektor pendidikan dalam negeri, yakni Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah dan Maarif Nahdatul Ulama (NU) serentak menyatakan mundur dari program tersebut. 

Dua organisasi tersebut memilih mundur dari program yang digagas Kemendikbud tersebut karena konsep dan kriteria dari program tersebut tidak jelas. 

Ketua LP Ma’arif NU, Arifin Junaedi, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen mengajukan pendidikan meski tidak tergabung dalam program tersebut.

“Organisasi Penggerak yang lolos evaluasi proposal tidak jelas kriterianya sehingga tidak adanya pembeda dan klasifikasi antara lembaga CSR dengan lembaga masyarakat yang layak dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” kata Arifin ketika dikonfirmasi Gatra, Kamis (23/7).

Sebelumnya, Arifin juga menceritakan kronologi keikutsertaan LP Ma’arif NU dalam keikutsertaan pihaknya dalam program organisasi penggerak, yang dinilainya banyak kejanggalan. Pertama, pihaknya ditelpon untuk diminta mengajukan proposal dua hari sebelum penutupan. 

“Kami nyatakan tidak bisa bikin proposal dalam waktu singkat, tapi kami diminta ajukan saja dengan syarat-syarat menyusul,” jelas Arifin.

Pihaknya, lanjut Arifin, juga diminta untuk tidak menggunakan badan hukum NU, yang kemudian ditolak karena pihaknya teguh untuk tetap menggunakan badan hukum NU. Pihaknya pun mengaku terus didesak untuk menyelesaikan persyaratan, yang akhirnya dapat dipenuhi di saat-saat akhir.

Menurutnya, Program Organisasi penggerak yang lolos evaluasi proposal tidak jelas kriterianya sehingga tidak adanya pembeda dan klasifikasi antara lembaga CSR dengan lembaga masyarakat yang layak dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

“Kemudian dari sumber lain alat daftar penerima POP, ternyata banyak sekali organisasi atau yayasan yang tidak jelas, ditetapkan sebagai penerima POP,” ungkapnya.

Senada dengan Maarif NU, dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, PP Muhammadiyah pun mengakui bahwa dari daftar ormas yang lolos evaluasi yang dilakukan Kemendikbud, banyak pihak yang tidak berkompeten.

"Kalau ini terjadi, Muhammadiyah khawatir POP dikerjakan oleh kelompok yang tidak kompeten. Dari pada tidak serius, ngapain kita disitu, kita kan sama-sama tahu Muhammadiyah udah kompeten. Tanpa kita di POP, kami sudah tentu membantu pendidikan dan tidak membebani biaya pemerintah," jelas Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, Rabu lalu (22/7).

Alasan dibalik mundurnya Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah dari program tersebut karena pihaknya menilai kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal dari program tersebut tidak jelas.

"Karena mereka tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan, dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapat bantuan pemerintah," kata Kasiyarno.

Sementara itu, Kabid Humas Kemendikbud, Evy Mulyani menghormati setiap keputusan peserta Program Organisasi Penggerak, salah satunya keputusan dari Muhammadiyah dan Maarif NU. 

“Kemendikbud terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sesuai komitmen bersama bahwa Program Organisasi Penggerak bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,” kata Evy saat dihubungi Gatra.com, Kamis (23/7).

Evy juga menjelaskan bahwa dalam seleksinya POP telah melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi yang fokus kepada substansi proposal organisasi masyarakat. Apalagi, evaluasi dilakukan oleh lembaga independen, SMERU Research Institute, menggunakan metode evaluasi double blind review dengan kriteria yang sama untuk menjaga netralitas dan independensi. 

"Kemendikbud tidak melakukan intervensi terhadap hasil tim evaluator demi memastikan prinsip imparsialitas,” ujarnya.

2742

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR