Home Hukum Tampung Aduan Coklit, Bawaslu Labuhanbatu Dirikan 108 Posko

Tampung Aduan Coklit, Bawaslu Labuhanbatu Dirikan 108 Posko

Labuhanbatu, Gatra.com - Jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih melaksanakan tugasnya menjelang Pilkada di Desember 2020 mendatang di Labuhanbatu.

Saat ini, ada sekitar 1.060 petugas sedang mendatangi warga yang terdaftar di Formulir Model A-KWK hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir saat Pemilu tahun 2019 lalu.

Guna memastikan semua warga terdaftar sebagai pemilih, Bawaslu Labuhanbatu membentuk 108 posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan (PDP2) Pilkada serentak yang tersebar diseluruh Desa/Kelurahan dan Kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Labuhanbatu, Sarpan Hudawi Siregar, menerangkan, posko yang dibentuk masing-masing satu untuk setiap Desa/Kelurahan, 1 disetiap Kecamatan dan 1 diitngkat kaabupaten.

"Pembentukan Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan (P2DP2) penting untuk menjaga hak pilih seluruh warga agar terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020. Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sedang dilaksanakan oleh jajaran KPU, menjadi salah satu tahapan krusial bagi Penyelenggaraan Pilkada," terang Sarpan.

Saat melaksanakan tugasnya, sambungnya, berbagai peluang atau tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan permasalahan. Maka, sebelum mempengaruhi suksesnya perjalanan Pilkada serentak tahun ini, Bawaslu Labuhanbatu merasa perlu melakukan pencegahan sekaligus pengawasan berbagai hal permasalahan.

Terdapat beberapa point peluang yang memungkinkan akan muncul masalah saat pencoklitan, yakni adanya warga yang tidak tercoklit oleh petugas,  komponen data tidak diperbaiki, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat serta petugas tidak disiplin menggunakan alat pelindung diri.

Pengawas kelurahan/desa serta masyarakatpun, ujar Sarpan, tidak hanya memperhatikan berbagai point di atas, melainkan dapat melakukan pengawasan dan pelaporan terkait kepastian petugas coklit yang datang ke rumah harus melihat apakah terdapat penambahan pemilih dalam keluarga yang tidak terdata dalam A-KWK.

Posko yang dibentuk di masing-masing rumah pengawas kelurahan/desa serta kantor Panwascam itu sangat bermanfaat dan dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi namanya tidak terdata saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan Coklit.

"Seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut. Sinergitas antara masyarakat, Bawaslu dan KPU sangat penting agar kualitas pendataan pemilih menjadi valid dan akuntabel," papar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Labuhanbatu, Sarpan Hudawi Siregar itu.

277