Home Kesehatan Cegah Klaster Sekolah, Tes Usap Akan Sasar Guru di Bantul

Cegah Klaster Sekolah, Tes Usap Akan Sasar Guru di Bantul

Bantul, Gatra.com - Dinas Kesehatan Bantul menyatakan dari target lima ribu tes usap atau swab Covid-19, baru mencapai tiga ribu tes selama sebulan ini. Usai pelaku perjalanan dan tenaga kesehatan, tes usap akan menyasar kalangan guru jika sekolah dibuka dan mencegah klaster penularan di sekolah.
 
Kepala Dinkes Bantul Agus Budi Raharja mengatakan belum tercapainya target tes usap sesuai ajuran pemerintah karena minimnya waktu, sumber daya, dan kuota Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
"Kendala utama belum tercapainya target karena berbarengan dengan pelaksanaan tes cepat di 48 pasar yang menyasar 10 ribuan pedagang," kata Agus, Kamis (23/7).
 
Agus menyebut tes usap telah dilakukan pada 1600 tenaga kesehatan dan 2000 petugas pemutakhiran data pemilih untuk pencocokan dan penelitian (coklit) dari KPU dan petugas Bawaslu.
 
Untuk tenaga kesehatan, 500 hasil laboratorium tes usap telah keluar dan 17 orang dinyatakan positif Covid-19.
 
Minimnya sumber daya dan waktu ini menjadi kendala utama pelaksanaan tes usap di Bantul. Sedangkan untuk peralatan dan bahan tes usap telah tersedia.
 
"Jika sumber daya mencukupi, idealnya dalam satu pekan tes usap dilakukan bagi 1000 orang. Namun sekarang kurang dari separuhnya," ucapnya.
 
Kendala lainnya juga dari kuota tes di BBTKLPP yang tidak hanya mencakup DIY, namun juga Jawa Tengah. Agus menginformasikan, dalam sepekan mendatang BBTKLPP tidak menerima permintaan pemeriksaan hasil tes usap karena kapasitas penuh.
 
"Ke depan tes usap akan menyasar kalangan pendidik sebagai antisipasi jika sekolah dibuka. Ini sebagai upaya mencegah klaster baru, khususnya lembaga pendidikan," jelasnya.
 
Di Bantul, total warga terpapar Covid-19 mencapai 153 orang. Dari jumlah itu, pasien yang dirawat 58 orang, sembuh 91 orang, dan meninggal empat orang.
 
Menyambut adaptasi kebiasaan baru, Pemkab Bantul akan menegakkan Peraturan Bupati  Nomor 79 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
 
"Dalam Perbup diatur kewajiban memakai masker dan penerapan denda bagi yang tidak memakai senilai Rp100 ribu," jelas Sekda Bantul Helmi Jamharis.
 
Perbup itu juga menyatakan warga yang tak melakukan karantina tidak akan mendapat pelayanan publik selama dua pekan.
 
138