Jambi, Gatra.com - Hadi Prabowo (25), wartawan mediaema.com salah satu media online di Jambi -- memolisikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Syamsu Rizal, Rabu (22/7). Ia juga merupakan Ketua DPC Demokrat Tebo.
"Saya merasa dihina dan dilecehkan oleh Saudara Syamsu Rizal dengan komentar-komentarnya yang telah melukai profesi jurnalis. Oleh karena itu, saya adukan dia ke Polda Jambi," kata Hadi Prabowo kepada Gatra.com, Rabu (22/7).
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/138/VII/Res.2.5/2020/Ditreskrimsus, laporan Hadi Prabowo diterima petugas piket Ditreskrimsus, Bripka Bambang Harianto, SH.
Hadi Prabowo merupakan warga RT 04 Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Hadi Prabowo melaporkan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana kriminal khusus (pencemaran nama baik).
Menurut Hadi Prabowo, kejadian bermula saat dia mengirim link berita yang dia tulis untuk media online katafakta.id berjudul Syamsu Rizal Waka DPRD Tebo, Diperiksa Polda Jambi Terkait Paket 16.
Link postingan tersebut lantas dia bagikan ke dalam grup WhatsApp Forum Masyarakat Tebo sekira pukul 18.48 WIB. Link berita itu menuai komentar anggota grup. Kemudian dia kirim kembali tulisannya di mediaema.com yang berjudul Syamsu Rizal (Iday) Penuhi Panggilan Polda Jambi.
Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday merespons dengan menulis bahwa "tapi berita ini melanggar kode etik jurnalistik karena tidak pernah konfirmasi ke saya". Isi percakapan di grup tersebut terjadi hingga pukul 23.46 WIB. Iday kemudian berkomentar beberapa kali dalam grup dianggap dia merusak nama baik dan profesi dia sebagai jurnalis.
"Iday menuduh saya macam-macam, amatiran, abal-abal, rating pembaca sedikit. Menurut saya, kata-kata itu tak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat yang semestinya menjadi panutan masyarakat," ujar Hadi Prabowo.
Tidak hanya Iday, Hadi Prabowo menyebutkan bahwa dirinya juga merasa dilecehkan dan dihina oleh Jupri Husnadi. Atas kejadian tersebut, Hadi Prabowo mengaku mengalami kerugian dan tak terima hingga melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
Gatra.com mengkonfirmasi Syamsu Rizal terkait laporan Hadi Prabowo ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini ditulis, Gatra.com tidak menerima jawaban atas konfirmasi tersebut.
Praktisi Hukum Jambi, Musri Nauli mengimbau masyarakat apalagi pejabat publik agar tak mengeluarkan kata-kata ujaran kebencian terhadap karya jurnalistik insan pers.
"Jurnalis atau wartawan bekerja dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saya pikir upaya konfirmasi terhadap narasumber tetap dilakukan seorang jurnalis," kata Nauli dikonfirmasi Gatra.com, Rabu malam (22/7) melalui sambungan telepon genggam.
Dia berujar, selagi pemberitaan sesuai fakta, jurnalis tak perlu takut menyampaikan ke publik melalui media mainstream (elektronik, cetak dan online). Hal ini bertujuan terciptanya hasil karya jurnalistik dari insan pers yang profesional.