Home Ekonomi Omnibus Law Akselerasi Ekonomi Kreatif dan Digital

Omnibus Law Akselerasi Ekonomi Kreatif dan Digital

Jakarta, Gatra.com - Legislator dari Partai Golkar, Meutya Hafid, mengatakan, Omnibus Law merupakan akselerasi dan terobosan yang salah satunya mendorong berkembangnya ekonomi digital, start up, dan ekonomi kreatif Tanah Air.

"Omnibus law itu ada bagian tentang digital network sharing," kata Meutya dalam webinar peluncuran hasil survei Charta Politika Indonesia, Rabu (22/7).

Terlebih, lanjut Meutya, ekonomi digital merupakan sektor baru dan terbukti menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia di tengah pendemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

"Ekonomi digital yang semakin maju di Indonesia sebagai sektor ekonomi baru yang selama pandemi ini, kan salah satu yang menopang, tidak turun adalah ekonomi digital," ujarnya.

Dalam Ombibus Law di bagian network sharing itu disebutkan bahwa pembangunan infrastruktur bisa dilakukan secara sharing, sehingga kalau saat ini Indonesia masih mempunyai 12.500 desa yang belum terkoneksi dengan internet itu bisa dipenuhi.

"Dengan 175 juta pengguna internet saat ini, itu bisa dilengkapi apalagi di 2021 Kominfo juga sudah mengusulkan anggaran untuk satelit. Sehingga kalau jumlah pengguna internet yang sekarang naik 17% dari tahun lalu, sampai tahun ini akan naik lagi, maka dengan sendirinya digital ekonomi akan berjalan," ujarnya.

Melalui networ sharing ini, lanjut Meutya, maka tidak ada lagi kompetitor dalam membangun infrastruktur. Ini menjadikan berbagai kesulitan menjangkau seluruh wilayah Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari pulau-pulau ini bisa lebih mudah karena dikerjakan oleh seluruh provider telekomunikasi secara bersama-sama.

Senada dengan Meutya, legislator dari PDIP, Aria Bima, menyampaikan, Ombibus Law merupakan terobosan untuk melompat dalam konektivitas darat, laut, dan udara melalui telekomunikasi untuk pertumbuhan ekonomi. "Itulah perlunya Omnibus Law untuk mengakselerasi," ujarnya.

Aria Bima juga menyampaikan bahwa Omnibus Law dirancang bukan saat kondisi perekonomian Indonesia tengah terpuruk. Tapi sebaliknya, kondisi investasi, konsumsi, pajak, ekspor, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik.

"Pertumbuhan ekonomi di atas 5%, jadi Omnibus Law dibuat bukan dalam keadaan kita terpuruk, waktu itu belumm ada pandemi," ujarnya.

173