Purbalingga, Gatra.com - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mengizinkan masyarakat menggelar salat Iduladha. Asalkan jemaah mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2020.
Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Karsono mengatakan, dalam surat edaran Menteri Agama mencantumkan sejumlah pedoman tentang pelaksanaan salat Iduladha baik di masjid atau tanah lapang. Seluruh jemaah wajib memenuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak aman serta melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Termasuk shaf-shaf salat kami mohon agar menjaga jarak minimal satu meter untuk meminimalisir resiko penularan penyakit," katanya, Rabu (22/7).
Karsono menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan surat edaran tersebut kepada sejumlah pihak seperti KUA, pengawas Madrasah, Madrasah, MUI, BMI, FKUB hingga organisasi kemasyarakatan Islam seperti PCNU, PDM serta LDII. Mereka juga diminta untuk ikut menyosialisasikan kepada jemaah masing-masing.
Pihaknya juga meminta bantuan KUA setempat untuk melakukan sosialisasi SE Menteri Agama nomor 18 tahun 2020 kepada pemerintah desa. Tujuannya agar pemerintah desa/kelurahan dapat menyiapkan prosedur salat Iduladha sesuai dengan protokol kesehatan.
"Sosialisasi ke desa akan dibantu oleh 162 penyuluh agama non-PNS serta 8 penyuluh PNS yang ada di Kabupaten Purbalingga," ucapnya.
Menurut Karsono, materi sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan salat Iduladha, melainkan juga tata cara penyembelihan hewan kurban yang harus memperhatikan protokol kesehatan. Untuk menghindari kerumunan, warga yang tidak berkepentingan tidak boleh menonton pada saat penyembelihan kurban.
"Yang di sekitar penyembelihan panitia dan yang kurban saja. Warga yang tidak berkepentingan secara langsung kami imbau tidak usah menonton agar tidak ada gerombolan atau kerumunan orang," jelasnya.