Padang, Gatra.com - Seorang pria di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial ADC (48) diringkus polisi. Pria yang mengaku perwira tinggi TNI pangkat kolonel yang bertugas di Mabes TNI itu, telah melakukan tindak pidana penipuan.
Tersangka ADC melakukan penipuan dengan meyakinkan korban ER (56) dalam hal membantu mutasi personel. ADC berhasil menerima kiriman uang Rp252 juta, usai menipu modus memindahkan menantu ER dari Kodam VI Mulawarman, Kalimantan Selatan ke Kodam I Bukit Barisan, Sumatra Utara.
"Kita ringkus 13 Juli 2020, dan ia telah menipu sejak 2016. Korban yang percaya dan sepakat mengirim uang Rp252 juta," kata Panit II Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Iptu Nedrawati di Padang, Rabu (22/7).
Dikatakan Nedrawati, karena menantunya tidak juga bisa dimutasikan serta merasa dirugikan, akhirnya ER melaporkan ADC ke Polda Sumbar yang tertuang dalam surat Nomor: LP/85/IV/2019/SPKT Sbr tentang dugaan tindak pidana penipuan, pada 8 April 2019 lalu. Setelah itu, ADC berhasil ditangkap di Kayu Tanam.
Dalam penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti, di antaranya berupa buku tabungan korban dan tersangka, empat lembar bukti transfer, dan screenshot percakapan melalui pesan singkat. Diketahui tersangka ADC empat kali menerima kiriman uang dari korban, dengan total Rp252 juta.
Nedrawati menyebutkan, korban dan pelaku hanya kenal melalui telepon. Tapi tersangka mengelabui dan meyakinkan korban dengan mengirim foto berbaju warna hijau seperti TNI AD. Selain itu, ADC bahkan juga mengaku kenal dengan banyak jenderal dan Badan Intelijen Strategis TNI, akibatnya korban makin yakin.
"Rincian transfer melalui rekening, yakni Rp20 juta, Rp50 juta, Rp70 juta, dan Rp12 juta tahun 2016. Dengan total uang Rp252 juta itu, ER membeli mobil, dan ia mengaku mobilnya telah hilang," tukasnya.