Batam, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,1 Kg, di Batam, Rabu (22/7).
Barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Indra Giri Ilir, Riau yang disita dari tiga orang tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Abdul Rahman mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan salah satu proses penyidikan. Dari pemusnahan sabu tersebut, pihaknya mengaku telah menyelamatkan sedikitnya 80.140 jiwa dari bahaya peredaran barang haram tersebut.
"Kita berhasil menjerat para tersangka peredaran narkoba jenis sabu dan menyelamatkan puluhan ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang pecandu narkoba tersebut," katanya.
Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam air rebusan yang telah mendidih untuk dilarutkan. Sejauh ini, kata Abdul, peredaran narkoba di Kota Batam, Kepri, masih terbilang tinggi. Apalagi Batam masih menjadi tempat primadona sebagai jalur transit masuknya narkoba dari luar negri.
"Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran di Kepulauan Riau yang berasal dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia yang dikendalikan sindikat Internasional," ujarnya.
Abdur menegaskan, bahwa proses pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah amanah UU Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.